Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pimcab Bank Korupsi

BRI Manado Pastikan Tak Ada Nasabah Dirugikan Pasca Fraud Rp 27 M Oknum Pinca Tondano

Regional CEO memastikan tak ada nasabah yang dirugikan akibat fraud yang merugikan perusahaan senilai Rp 27 miliar.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Suasana pelayanan di kantor BRI Cabang Manado. BRI menegaskan dalam menjalankan bisnis menjunjung prinsip Good Corporate Governance. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Regional CEO BRI Manado, Luthfi Iskandar memberikan pernyataan resmi terkait fraud yang dilakukan oknum Pemimpin Cabang (Pinca) BRI Tondano yang merugikan perusahaan senilai Rp 27 miliar.

Regional CEO memastikan tak ada nasabah yang dirugikan akibat fraud tersebut.

"Tidak ada kerugian nasabah akibat hal tersebut," kata Luthfi kepada Tribunmanado.co.id, Senin (13/02/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan BRI menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud.

BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.

"Sebagai bukti nyata penerapan GCG dan zero tolerance terhadap fraud, BRI telah melakukan PHK terhadap yang bersanhkutan dan BRI memproses tindakan itu secara hukum," katanya lagi.

Terkait itu, kata Luthfi, BRI mengapresiasi proses cepat yang dilakukan pihak berwajib dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

BRI juga terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

"Agar proses itu berlangsung transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Mantan Pimcab Bank di Tondano Terjerat Korupsi Rp 27 Miliar, Digunakan untuk Judi Online

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka MMN alias Munawir (36) dari penyidik Kejati.

Munawir terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Persekot E-Budgeting salah satu Bank milik pemerintah di Kantor Cabang Tondano.

Munawir diketahui adalah mantan pimpinan cabang di salah satu Bank milik pemerintah di Tondano.

Hal itu sebagaimana yang dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk.

Theodorus Rumampuk menjelaskan, berkas perkara tersangka MMN Alias Munawir telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 8 Februari 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved