Pemilu 2024
Segini Gaji hingga Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024
PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000
- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
- Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000
- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000
Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:
- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000
- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Sumber: jdih.kpu.go.id
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.