Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Segini Gaji hingga Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024

PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 mendatang. Lalu berapa besaran gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih jelang Pemilu 2024? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini gaji hingga lama masa kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024.

PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 mendatang.

Lalu berapa besaran gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih jelang Pemilu 2024?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota telah mulai melaksanakan tahapan persiapan Pemilu 2024 dengan membentuk Badan Adhoc.

Baca juga: 25 Poster Ucapan Hari Valentine, Sangat Cocok Jadi Status WhatsApp, Facebook. Instagram dan Twitter

Pelantikan 393 anggota PPS di Kantor Pemkab Minut, Sulawesi Utara, Selasa (24/1/2023).
Pelantikan 393 anggota PPS di Kantor Pemkab Minut, Sulawesi Utara, Selasa (24/1/2023). (Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan)

Pembentukan Badan Adhoc dimaksudkan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024 memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Pemilu.

Selain itu, masa kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022.

Adapun hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berikut adalah rincian gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang telah diatur dalam aturan perundangan:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

- Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000

- Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000

- Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved