Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Bolmong

Satu dari Empat Tersangka Korupsi Jalan di Bolmong Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polda Sulawesi Utara

keterangan Polda Sulut sebelumnya, ada 4 orang tersangka terlibat pada korupsi berbandrol Rp 2 Miliar, sayangnya 1 orang tersangka belum diserahkan

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
IST
Tiga tersangka korupsi saat diserahakan ke Kejaksaan beberapa waktu yang lalu 

Dalam proyek ini tersangka M.E.S.T bertindak selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut bersama-sama dengan tersangka C.W (dalam berkas perkara terpisah) sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor: 46 Tahun 2020 tangal 10 Januari 2020 dan tersangka A.K selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).

Para tersangka diduga secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan Tidak sesuai dengan kontrak.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 2.967.324,70 (dua miliyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu koma tujuh puluh rupiah).

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Kronologi Mantan Kapolsek Mapanget Dilapor Warga, Diduga Iptu Yusi Kristiana Peras Korban Rp 18 Juta

Baca juga: Eks Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo Bakal Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved