Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Eks Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo Bakal Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mantan Hakim Agung RI memprediksi Ferdy Sambo akan divonis mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Editor: Frandi Piring
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Terbaru, Eks Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J diprediksi bakal divonis mati dalam sidang putusan pada 14 Februari mendatang.

Hal itu karena kanyak dukungan masyarakat agar kasus Ferdy Sambo terang benderang dan hakim dapat memutus atau memberikan vonis kepada terdakwa yang seadil-adilnya.

Sorotan terbaru datang dari seorang mantan Hakim Agung RI, yang memprediksi Ferdy Sambo seberat-beratnya akan divonis mati oleh majelis hakim.

Para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu telah mengikuti serangkaian sidang.

Kini tinggal menunggu sidang putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui salah satu dari lima orang terdakwa dalam perkara ini menyeret mantan Kadiv Propam itu.

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Pekan depan, kelima terdakwa akan menjalani sidang putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jelang putusan tersebut banyak dukungan yang diberikan kepada para terdakwa, khususnya untuk Bharada E.

Dengan adanya dukungan tersebut ditanggapi Henry Pandapotan Panggabean, mantan Hakim Agung RI.

Awalnya dia mengungkapkan ada dua jenis dukungan masyarakat dalam teori keadilan.

Ferdy Sambo Bacakan Pledoi di Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/1/2023). Mengaku Istrinya Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J.
Ferdy Sambo Bacakan Pledoi di Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/1/2023). Mengaku Istrinya Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Dukungan masyarakat dalam praktek peradilan dinilai dari pelaksanaan teori keadilan," katanya.

"Teori keadilan yang menonjol di Indonesia, keadilan pembalasan,"

"Kedua, teori keadilan Restorative," kata Henry dikutip dari Youtube MetroTvNews yang tayang pada Jumat (10/2/2023).

Mantan Hakim Agung tersebut juga memberikan contoh dari kedua teori tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved