Korupsi di Bolmong
Satu dari Empat Tersangka Korupsi Jalan di Bolmong Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polda Sulawesi Utara
keterangan Polda Sulut sebelumnya, ada 4 orang tersangka terlibat pada korupsi berbandrol Rp 2 Miliar, sayangnya 1 orang tersangka belum diserahkan
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara baru-baru ini melimpahkan dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru insil induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow TA. 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Dalam perkara ini tiga orang tersangka telah diserahkan diantaranya M.E.S.T Alias Mutiara dan C.W Alias Channy yang adalah ASN dan A.K Alias Antje yang adalah wiraswasta.
Menariknya pada keterangan Polda Sulut sebelumnya, ada empat orang tersangka yang ikut terlibat pada korupsi berbandrol Rp 2 Miliar lebih ini.
Sayangnya, satu orang tersangka belum diserahkan.
Dia adalah Denny alias DS yang diketahui seorang kontraktor.
DS diduga punya mempunyai peran penting dalam perkara ini.
Bahkan dikabarkan DS bebas menghirup udara segar diluar alias tidak ditahan oleh Polda Sulut, berbeda nasib dengan tiga tersangka lainnya.
Sementara itu Direskrimsus Kombes. Pol. Stefanus Michael Tamuntuan ketika dikonfirmasi menyebut jika status DS masih tetap sebagai tersangka.
"Proses hukum terhadap tersangka tersebut masih tetap jalan," ujarnya via telephone Jumat (10/2/2023).
Tamuntuan menambahkan jika berkas DS saat ini masih dalam status P19 atau belum lengkap dan masih dikembalikan oleh penyidik.
"Sesuai petunjuk dan hasil koordinasi masih ada yang perlu di lengkapi dalam berkas perkaranya," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tahun 2020.
Dimana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru-insil induk.
Nilai kontrak dalam pengerjaan ini sebesar Rp. 6.891.783.000.- (enam miliyar delapan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).
Dalam proyek ini tersangka M.E.S.T bertindak selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut bersama-sama dengan tersangka C.W (dalam berkas perkara terpisah) sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor: 46 Tahun 2020 tangal 10 Januari 2020 dan tersangka A.K selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).
Para tersangka diduga secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan Tidak sesuai dengan kontrak.
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 2.967.324,70 (dua miliyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu koma tujuh puluh rupiah).
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Kronologi Mantan Kapolsek Mapanget Dilapor Warga, Diduga Iptu Yusi Kristiana Peras Korban Rp 18 Juta
Baca juga: Eks Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo Bakal Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Korupsi di Bolmong
tersangka korupsi
Polda Sulut
Sulawesi Utara
Kejaksaan Tinggi
Stefanus Michael Tamuntuan
Dugaan Korupsi Desa Mogoyunggung 1 Masih Tunggu Hasil Audit Inspektorat Bolmong, Ini Kata Kacabjari |
![]() |
---|
Polres Kotamobagu Geledah Rumah Sangadi Bakan Bolmong, Cari Bukti Baru Terkait Korupsi CSR PT JRBM |
![]() |
---|
Update Kasus Dugaan Korupsi Gedung BLKK di Desa Bulud Bolmong, Kerugian Capai Rp801 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 10 Saksi Hadir dalam Sidang Korupsi Insentif Petugas Agama Bolmong di PN Manado |
![]() |
---|
MA Diskon Hukuman Mantan Kadis Sosial Bolmong Sulawesi Utara, Kini Hanya Divonis 1 Tahun 5 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.