Korupsi di Bolmong
Satu dari Empat Tersangka Korupsi Jalan di Bolmong Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polda Sulawesi Utara
keterangan Polda Sulut sebelumnya, ada 4 orang tersangka terlibat pada korupsi berbandrol Rp 2 Miliar, sayangnya 1 orang tersangka belum diserahkan
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara baru-baru ini melimpahkan dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru insil induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow TA. 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Dalam perkara ini tiga orang tersangka telah diserahkan diantaranya M.E.S.T Alias Mutiara dan C.W Alias Channy yang adalah ASN dan A.K Alias Antje yang adalah wiraswasta.
Menariknya pada keterangan Polda Sulut sebelumnya, ada empat orang tersangka yang ikut terlibat pada korupsi berbandrol Rp 2 Miliar lebih ini.
Sayangnya, satu orang tersangka belum diserahkan.
Dia adalah Denny alias DS yang diketahui seorang kontraktor.
DS diduga punya mempunyai peran penting dalam perkara ini.
Bahkan dikabarkan DS bebas menghirup udara segar diluar alias tidak ditahan oleh Polda Sulut, berbeda nasib dengan tiga tersangka lainnya.
Sementara itu Direskrimsus Kombes. Pol. Stefanus Michael Tamuntuan ketika dikonfirmasi menyebut jika status DS masih tetap sebagai tersangka.
"Proses hukum terhadap tersangka tersebut masih tetap jalan," ujarnya via telephone Jumat (10/2/2023).
Tamuntuan menambahkan jika berkas DS saat ini masih dalam status P19 atau belum lengkap dan masih dikembalikan oleh penyidik.
"Sesuai petunjuk dan hasil koordinasi masih ada yang perlu di lengkapi dalam berkas perkaranya," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tahun 2020.
Dimana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru-insil induk.
Nilai kontrak dalam pengerjaan ini sebesar Rp. 6.891.783.000.- (enam miliyar delapan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).
Korupsi di Bolmong
tersangka korupsi
Polda Sulut
Sulawesi Utara
Kejaksaan Tinggi
Stefanus Michael Tamuntuan
Dugaan Korupsi Desa Mogoyunggung 1 Masih Tunggu Hasil Audit Inspektorat Bolmong, Ini Kata Kacabjari |
![]() |
---|
Polres Kotamobagu Geledah Rumah Sangadi Bakan Bolmong, Cari Bukti Baru Terkait Korupsi CSR PT JRBM |
![]() |
---|
Update Kasus Dugaan Korupsi Gedung BLKK di Desa Bulud Bolmong, Kerugian Capai Rp801 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 10 Saksi Hadir dalam Sidang Korupsi Insentif Petugas Agama Bolmong di PN Manado |
![]() |
---|
MA Diskon Hukuman Mantan Kadis Sosial Bolmong Sulawesi Utara, Kini Hanya Divonis 1 Tahun 5 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.