Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online

Fakta Baru Kasus Tewasnya Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Sudah Rencanakan Pembunuhan

Simak fakta baru kasus pembunuhan sopir taksi online oleh oknum anggota Densus 88 berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa/ KOMPAS.com/M Chaerul Halim
Simak fakta baru kasus pembunuhan sopir taksi online oleh oknum anggota Densus 88 berikut ini. 

Namun Bripda HS sengaja tak ingin menggunakan aplikasi.

"Nah kemudian memang dia tidak mempunyai uang."

"Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'bang saya tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan'. Kira-kira begitu," ungkap Jundri.

"Ya sudah diantar lah (oleh klien saya) begitu. Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," ujar Jundri.

Saat di dalam mobil, Bripda HS melakukan perampasan mobil milik SRT.

Namun, SRT melakukan perlawanan hingga membuat Bripda HS panik lantaran aksinya bakal terbongkar.

"Jadi karena dia melawan, kemudian si korban ini masih sadarkan diri."

"Dia berusaha untuk melempar itu si pelaku kemudian barang-barang (si pelaku) itu tertinggal."

"Makanya barang si pelaku itu masih tertinggal di dalam mobil," kata Jundri.

Adapun barang-barang Bripda HS yang tertinggal di mobil korban di antaranya Kartu Tanda Anggota (KTA) Densus 88, pisau, dan tas ransel.

"Iya termasuk kartunya identitas itu lah semuanya, sama dompetnya."

"Kemudian pisaunya, kemudian tas ransel, dan tasnya itu juga termasuk bukan tas ransel yang murah dalam keterangan ini ya, memang lumayan lah (harganya), begitu," ungkap Junri.

Alhasil, KTA Bripda HS yang tertinggal di mobil SRT menjadi petunjuk polisi untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Densus 88 bunuh sopir taksi online di Puri Persada.
Densus 88 bunuh sopir taksi online di Puri Persada. (Kolase Foto Handout/TribunJakarta.com, Kompas.com/M Chaerul Halim)

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online: Densus 88 Akan Pecat Bripda HS dari Anggota Polri

Atas kejadian itu, Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved