Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Bolmong

Diserahkan Polda Sulut, 3 Tersangka Korupsi Jalan di Bolmong Huni Rutan Manado

Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk mengatakan jika ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Manado. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
HO
Tersangka kasus korupsi jalan di Kabupaten Bolmong diserahkan Polda Sulut ke Kejati pada Selasa (7/2/2023) kemarin. 

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Nie)

Aktivitas Gunung Api Karangetang Sitaro Kembali Meningkat, dalam 24 Jam Terjadi 62 Kali Guguran Lava

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Dinas PPPA Minsel Dampingi 19 Korban Asusila di Tompaso Baru Sulawesi Utara

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved