Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejari Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Bidik Pembangunan Jalan Tipe 2 di Dinas Pertanian Bolmong, Masih Pulbaket

Pembangunan jalan tipe dua di desa Komangaan, Ponompian, Pusian, hingga Werdi Agung Selatan, diduga bermasalah.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado.
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Jalan Ahmad Yani, Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Pembangunan jalan tipe dua di Dinas Pertanian Bolmong dibidik Kejari Kotamobagu. 

Ringkasan Berita:1.Pembangunan jalan tipe dua disejumlah desa yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Bolmong, Sulawesi Utara beraroma korupsi.
 
2.Bahkan pembangunan jalan tipe dua di sejumlah desa di Kabupaten Bolmong tersebut sudah mulai dibidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
 
3.Dari informasi yang diperoleh, pembangunan jalan tipe dua di desa Komangaan, Ponompian, Pusian, hingga Werdi Agung Selatan, diduga bermasalah.

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pembangunan jalan tipe dua disejumlah desa yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Bolmong, Sulawesi Utara beraroma korupsi.

Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.

Baca juga: Hukum Tua Desa Laikit Ditahan Kejari Minut, Tersangka Kasus Ini

Korupsi politik terjadi ketika pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dengan kapasitas resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi paling umum terjadi di kleptokrasi, oligarki, negara-narkoba, dan negara bagian mafia

Bahkan pembangunan jalan tipe dua di sejumlah desa di Kabupaten Bolmong tersebut sudah mulai dibidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Dari informasi yang diperoleh, pembangunan jalan tipe dua di desa Komangaan, Ponompian, Pusian, hingga Werdi Agung Selatan, diduga bermasalah.

Menurur sumber Tribunamanado.com di Kejari Kotamobagu menyebutkan pekerjaan jalan tipe dua disejumlah desa tersebut sudah melewati batas waktu kontrak.

Bahkan, tak ada perpanjangan kontrak resmi dari PPK dalam proyek tersebut.

"Selain itu tak ada surat peringatan (SP) dari PPK terhadap keterlambatan pekerjaan," ujarnya.

"Pekerjaan ini harusnya selesai pada November 2024, tapi ternyata selesainya diakhir Desember 2024," tuturnya.

Tidak hanya itu saja, kualitas pekerjaan juga diduga rendah.

Dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

"Penggunaan material diduga tidak sesuai standar dan pekerjaannya asal-asalan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu Carles Rotinsulu mengatakan pihaknya masih melakukan pulbaket terkait proyek tersebut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved