Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Jaksa Agung Ungkap Penetapan Tersangka Baru Kasus BTS, Jawab Singkat Soal Pemanggilan Menkominfo
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Soal apakah ada rencana memanggil Menkominfo Johnny G Plate, Burhanuddin menjelaskan singkat.
"Tunggu saja waktunya," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Burhanuddin menjelaskan Kejagung saat ini sudah menetapkan tersangka baru di kasus korupsi BTS.

Dia mengatakan Kejagung sudah menetapkan tersangka baru di kasus korupsi BTS.
"Kemarin kan ada satu (tersangka) lagi," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Kali ini, seorang petinggi perusahaan swasta yang ditetapkan tersangka yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.
Setrkag ditetapkan tersangka, Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
"Terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketur Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (7/2/2023).
Sama seperti tersangka dari Huawei Tech Investment yaitu Mukti Ali, dalam kasus ini IH berperan melakukan permufakatan jahat bersama Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Permufakatam jahat itu dilakukan untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan tower BTS.
"Sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata Ketut.
Baca juga: Kronologi Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Motif Pembunuhan Terungkap
Baca juga: Terkait Video Viral Pedagang yang Ditertibkan di Kawangkoan, Begini Penjelasan Kasat Pol PP Minahasa
Termasuk IH, kini total ada lima tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka lainnya ialah Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan Kerugian Rp 1 Triliun
Berdasarkan penghitungan sementara per Rabu (16/11/2022), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo itu mencapai Rp 1 triliun.
Perhitungan sementara itu bedasarkan nilai kontrak dalam proyek tersebut.
“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dikutip dari Kompas.com.
Ketut mengatakan perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nilai kerugian itu, kata Ketut, masih bisa bertambah atau berkurang.
“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Ketut Sumedana.
ICW Minta Periksa Menkominfo
Terkait kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan supaya penyidik Kejagung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Koordinator ICW, Agus Sunaryanto meminta Kejagung lebih aktif menggali informasi termasuk dari sejumlah saksi yang tepat.
Agus menuturkan, meskipun dalam proyek ini BAKTI menjadi pengguna anggaran, tetapi badan tersebut merupakan Badan Layanan Umum (BLU) Kominfo dalam proyek pengadaan BTS.
Tindakan BAKTI dinilai tidak terlepas dari tanggung jawab Johnny sebagai menteri. Hal ini merujuk pada berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 129/PMK.05/2020.
“Direktur BAKTI ditunjuk oleh Menkominfo,” kata Agus dalam konferensi pers online pada 27 November 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung Buka Suara soal Kemungkinan Periksa Menkominfo Johnny Plate dalam Kasus BTS, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/07/jaksa-agung-buka-suara-soal-kemungkinan-periksa-menkominfo-johnny-plate-dalam-kasus-bts?page=all.
Pesan Penting Jaksa Agung
sosok Menkominfo Johnny G Plate
terjemahan lagu VIBE Taeyang feat Jimin BTS
Menkoinfo Johnny G Plate
Penyidik Kejaksaan Periksa Rekaman CCTV di Kantor Pengacara, Ungkap Oknum yang Titip Rp 27 Miliar |
![]() |
---|
Tower BTS Kebijakan Lisan Jokowi ke Eks Menkominfo Johnny G Plate, Hakim Minta Pembuktian |
![]() |
---|
Dakwaan Jaksa ke Johnny G Plate Ungkap Fasilitas dan Uang yang Diberikan ke Sang Menteri |
![]() |
---|
NasDem Berusaha Loloskan Johnny G Plate dari Korupsi Tower BTS, Ungkap Rencana Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Mahfud MD Ungkap Penyalahgunaan Uang Negara Rp 8 Triliun di Proyek BTS, Sebenarnya Senilai 28 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.