Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pria DPO Kasus Migas di Sulawesi Utara Sudah Ditangkap, Sedang Santai Dengan Keluarga di Ternate

Aldo ditangkap Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunternate.com/Randi Basri
PENANGKAPAN: Anggota Resmob Polda Maluku Utara saat mengamankan pelaku DPO Polda Sulut di jalan pantai Kelurahan Dufa-Dufa saat asik duduk bersama anak dan istrinya, Jumat (3/2/2023). 

"Setelah berhasil melacak keberadaan tersangka, penyidik kita berkoordinasi dengan tim Resmob Polda Malut selanjutnya berangkat ke Ternate dan melakukan penangkapan tersangka," jelasnya.

DPO Polda Sulawesi Utara kasus migas berinisial LTS alias Aldo.

Menurutnya, tersangka akan dibawa ke Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, LTS alias Aldo ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimsus Polda Sulut pada, 1 Januari 2023. dengan nomor surat: B/2/I/2023/Ditreskrimsus.

Ia diduga melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penetapan DPO juga berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/258/VI/SPKT/ Ditreskrimsus Polda Sulut.(*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved