Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pria DPO Kasus Migas di Sulawesi Utara Sudah Ditangkap, Sedang Santai Dengan Keluarga di Ternate

Aldo ditangkap Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunternate.com/Randi Basri
PENANGKAPAN: Anggota Resmob Polda Maluku Utara saat mengamankan pelaku DPO Polda Sulut di jalan pantai Kelurahan Dufa-Dufa saat asik duduk bersama anak dan istrinya, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat Polda Sulawesi Utara tengah sibuk mencari tahu keberadaannya.

Pria ini justru tengah asik bersantai di tempat wisata bersama dengan keluarganya.

Dia adalah LTS alias Aldo, tersangka kasus Migas di Sulawesi Utara.

Baca juga: DPO Kasus Migas Polda Sulawesi Utara Ditangkap di Kota Ternate Saat Bersama Keluarga

DPO Polda Sulawesi Utara kasus migas berinisial LTS alias Aldo.
DPO Polda Sulawesi Utara kasus migas berinisial LTS alias Aldo. (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Ia ditetapkan sebagai DPO Polda Sulawesi Utara.

Ternyata dia kembali ke Ternate bertemu dengan keluarganya di sana.

Keberadaanya kemudian terendus oleh anggota Polda Sulawesi Utara.

Polda Sulawesi Utara kemudian berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara.

Baca juga: Antisipasi Krisis Pangan 2023, Pemkab Sangihe Sulawesi Utara Lakukan Berbagai Terobosan

tersangka pun berhasil diangkap.

Aldo ditangkap Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Dia ditangkap saat bersama istri dan anaknya yang berada di jalan pantai Dufa-Dufa, Pantai Kota Ternate.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Asri Effendy, menjelaskan penangkapan terhadap DPO Polda Sulut ini atas permintaan bantuan oleh penyidik Polda Sulut.

Baca juga: Polda Sulawesi Utara Siap Gelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sandi Keselamatan Samrat 2023

“Dari informasi rekan-rekan penyidik Polda Sulut pelaku berada di Kota Ternate, sehingga anggota langsung lakukan penangkapan,” jelasnya.

Aldo diketahui berada di wilayah hukum Polda Maluku Utara sejak 28 Desember 2022.

"Selanjutnya tim Resmob mengamankan DPO ke kantor Ditreskrimum untuk nantinya diserahkan kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara," jelasnya.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Stefanus Tamuntuan, ikut membenarkan informasi tersebut.

"Setelah berhasil melacak keberadaan tersangka, penyidik kita berkoordinasi dengan tim Resmob Polda Malut selanjutnya berangkat ke Ternate dan melakukan penangkapan tersangka," jelasnya.

DPO Polda Sulawesi Utara kasus migas berinisial LTS alias Aldo.

Menurutnya, tersangka akan dibawa ke Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, LTS alias Aldo ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimsus Polda Sulut pada, 1 Januari 2023. dengan nomor surat: B/2/I/2023/Ditreskrimsus.

Ia diduga melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penetapan DPO juga berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/258/VI/SPKT/ Ditreskrimsus Polda Sulut.(*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved