Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMK Manado

SK Gubernur Sulawesi Utara Keluar, UMK Manado 2023 Resmi Rp 3.530.000

SK Gubernur Sulawesi Utara terkait UMP dan UMK telah keluar. Olly Dondokambey menyetujui UMK Manado lebih besar daripada UMP Sulut.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
SK Gubernur Sulawesi Utara 418 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Manado Tahun 2023. 

Dari awalnya Rp 3.310.723, UMP Sulut 2023 kini menjadi Rp 3.485.000.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan upah minimum 2023.

Aturan bertajuk Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/11/2022), kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) sebesar maksimal 10 persen ini dengan mempertimbangkan kondisi setiap daerah.

Melalui aturan terbaru, disebutkan bahwa formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Olly Dondokambey beralasan, UMP Sulut selama dua tahun terakhir tak mengalami kenaikan yakni sejak 2021 hingga 2022.

“Pertimbangannya, Indonesia dilanda covid-19 dan selama ini UMP Sulut sudah tinggi,” jelas Olly Dondokambey yang juga Bendahara Umum DPP PDIP.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Sulawesi Utara Nicho Lieke mengatakan, pihaknya dapat menerima keputusan tersebut.

Meskipun, UMP 2023 itu dinilai Apindo Sulut masih berat.

"Pengusaha menderita atas kenaikan ini, tapi kami menerima," kata Nicho Lieke, Senin (28/11/2022).

Tertinggi Keempat Nasional

UMP Sulut 2023 yang kini menjadi Rp 3,48 juta atau tepatnya Rp 3.485.000 per bulan menempatkan UMP Sulut 2023 tertinggi keempat nasional setelah DKI Jakarta , Papua dan Bangka Belitung.

Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi di Indonesia:

1. DKI Jakarta: Rp 4,9 juta atau naik 4,9 persen

2. Papua: Rp 3,86 juta atau naik 8,50 persen

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved