Opini
'Bias’ di Balik Provinsi Paling Bahagia, Selang 2022 Sulut Diselimuti ‘Presumption Of Innocence’
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menempati urutan kelima dalam daftar provinsi paling bahagia se-Indonesia
Tidak hanya itu, Nasriadi dituding melakukan pemerasan sejumlah toko dan tambang emas. Akun itu meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengusut kabar tersebut dan mendesak oknum polisi tersebut dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Pastikan Ada Sanksi Tegas, Kapolda Sulawesi Utara Peringatkan Anggota Tentang Tambang Ilegal
Polda Sulut menyelidiki oknum polisi di wilayahnya yang dikabarkan terlibat tambang ilegal. Pihaknya akan memproses informasi tersebut jika terbukti kebenarannya.
Seperti apa yang dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast
Di penghujung tahun 2022 sebagian masyarakat Sulut terlebih bagi para akademisi hukum "terusik" dengan adanya pemberitaan yang berseliweran di luar/di tengah masyarakat karena manuver para ahli waris almarhum Fien Sompotan kepada para pejabat kompoten dan diduga ada "people pressure" dari oknum berpangkat atas penitipan uang sebesar Rp 53.187.864.987 sesuai Penetapan Nomor : 3/Pdt.Kon/2019/PN Bit, telah meresahkan dan menimbulkan kegelisahan bagi ahli waris 6 (enam) dotu Tanjung Merah.
Berita tersebut menguak tentang adanya surat dari Ketua Pengadilan Negeri Bitung ke Kantor ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara atas permintaan para ahli waris almarhum Fien Sompotan, yang isi surat tersebut tidak diketahui. Apakah untuk menggoalkan pencairan dana konsinyasi atau sebaliknya?
Diketahui bahwa obyek sengketa saat ini masih sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Bitung Nomor :88/Pdt.G/2022/PN Bit. Di mana ahli waris 6 dotu Tanjung Merah Kota Bitung sebagai penggugat.
Adapun yang menjadi dasar gugatan di karenakan bukti kepemilikan yang di gunakan untuk terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor : 00529, Kelurahan Pateten Satu tanggal 20 Januari 2017 surat ukur tanggal 26 juli 2016 nomor :122/2016 tertulis atas nama pemegang hak Fien Sompotan, kini berubah menjadi sertifikat hak milik No.00529, Kelurahan Pateten Satu tanggal 20 Januari 2019, surat ukur tanggal 26 juli 2016 nomor: 00122/2016, luas tanah 38127 m2 (Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Meter Persegi ) melalui pemeriksaan laboratorium kriminalistik adalah non indentik atau palsu.
Lengkapnya hasil pemeriksaan Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 4655/DTF/XI/2019. pada angka IV Kesimpulan : ”Dari uraian pemeriksaan tersebut di simpulkan bahwa : 2 (dua) buah tanda tangan atas nama Wellem Wuisan bukti (QT1 & TQ2) yang tersebut pada BAB.I.A adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda.
Ketentuan pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebab uang tersebut adalah uang negara yang apabila dibayarkan kepada yang tidak berhak adalah tersangkut dengan unsur pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selebihnya sekalipun belum tercairkan tetapi tendensinya ada surat-surat yang timbul dalam rangka pencairan dana konsinyasi adalah percobaan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana maksud pasal 15 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, di pidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pasal 2, 3, 5 sampai dengan pasal 14.”
Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pada pasal 32 menyebutkan : “Dalam hal obyek Pengadaan Tanah sedang menjadi obyek perkara di pengadilan atau masih sengketa, ganti kerugian diambil ahli pihak yang berhak di kepaniteraan pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian di sertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah”.
Miris, peristiwa Jemaat Gereja Advent Ratatotok di Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara dilarang melaksanakan ibadah Natal diketahui viral di media sosial. Warga melarang karena jemaat gereja beribadah di rumah pribadi.
Dalam video beredar, tampak seorang wanita terlibat adu mulut dengan salah satu jemaat gereja. Mereka menyebut bahwa tempat tersebut tidak bisa digelar ibadah. Tampak seorang wanita yang protes tidak hanya terlibat cekcok dengan suara keras. Dia juga mengacungkan jari telunjuk ke wajah salah satu jemaat gereja yang sedang memberi penjelasan.
Sambil mengancam jemaat gereja jika tetap melaksanakan ibadah di rumah tersebut "jangan ada kegiatan ibadah di sini, jangan ada kegiatan ibadah," tegas wanita dalam rekaman video tersebut.
Nun jauh di jazirah utara nyiur melambai di akhir Tahun 2022 buah hati demokrasi yang seyogianya di panen 14 Februari 2024 mulai di beri/menerima ijon "sembako"
Takut dilanda badai "El Nino dan La Nina para pemilik hati terpaksa mengijonkan buah hati demokrasi mereka.
Pertanyaan ada apa dibalik sifat 'stille duizend' diam seribu bahasa
dari Provinsi bahagia? Apakah budaya malu atau tenggang rasa yang tinggi dengan 'motto torang samua basudara' yang melekat pada masyarakat bumi nyiur melambai ?
Yang pada kesemuanya berakhir dengan praduga tak bersalah "presumption of innocence"
Hanya Tuhan yang tahu. (*)