Sulawesi Utara
Pastikan Ada Sanksi Tegas, Kapolda Sulawesi Utara Peringatkan Anggota Tentang Tambang Ilegal
Kapolda Sulawesi Utara memperingatkan anggotanya agar tidak terlibat dalam permainan tambang ilegal. Jika ketahuan, akan ada sanksi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budianto, memberi penegasan kepada seluruh anggota di jajarannya agar tidak bermain dengan tambang ilegal.
Irjen Pol Setyo Budianto bahkan takkan segan memberi sanksi kepada anggotanya yang kedapatan terlibat di dalamnya.
"Kalau mereka masih bersinggungan dengan itu atau masih turut serta di dalamnya ya tentu kami proses dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Mantan Kapolda NTT ini mengaku secara khusus telah menugaskan Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi, untuk memutus mata rantai kasus permasalahan tambang ilegal di Sulut.
"Tidak ada emas-emas ilegal yang bisa dijual di wilayah Sulut maupun di luar daerah," jelasnya.
Dia pun mengaku sudah memberi instruksi kepada seluruh anggota Polda Sulut untuk tidak bermain-main dengan tambang ilegal.
"Oleh karena itu jika ada masyarakat yang mendapatkan informasi anggota terlibat dalam hal tambang ilegal, silakan disampaikan. Ada Bid Propam ada Irwasda, untuk mendapatkan penanganan selanjutnya," jelasnya.
Sudah Beroperasi 2 Tahun, Pengolahan Emas Ilegal di Minut Dibongkar Polda Sulawesi Utara
Kasus pengolahan emas ilegal diungkap oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Lewat konferensi pers, Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto, menjelaskan kronologi awal terungkapnya kasus ini.
Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan Anggota Polda Sulut Hendra Jacob Diduga Pakai Akun Mawar Hiram
Baca juga: Bharada E Ungkap Bukti Foto Dapat HP Baru dan Janji Uang dari Putri Chandrawathi
Dikatakannya, pada hari Jumat (9/12/2022), Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus mendatangi lokasi pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kemudian dari situ didapatkan barang bukti berupa dua karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas, satu buah alat screening, 11 unit tromol, serta enam buah tong pengolahan emas.
Lokasi pengolahan emas ilegal tersebut kemudian diberi garis polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pengumpulan data dan bukti-bukti, akhirnya dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/645/XII/2022/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 9 Desember 2022 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/XII/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 9 Desember 2022, sebagai dasar untuk melakukan proses penyidikan.
“Pihak yang diduga melakukan (pengolahan emas ilegal) yaitu berinisial VK. Diduga sebagai pemilik pengolahan emas,” ujar Irjen Pol Setyo Budianto didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Julest Abraham Abast dan Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (13/12/2022).
