Berita Manado
Fakta Pria Rudapaksa Dua Bocah di Manado Sulawesi Utara, Korban Diimingi Uang
Tim Resmob Polresta Manado mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Entah apa yang ada di pikiran pria ini, hingga ia tega melakukan cabul terhado dua bocah.
Ia tak memikirkan masa depan bocah yang belum tahu apa-apa tersebut.
Pria berinisial SB (34) tersebut sudah ditangkap Tim Resmob Polresta Manado.
Baca juga: Jadi Buronan Kejari Sangihe Sulawesi Utara Selama 5 Tahun, Tersangka Kasus Cabul Dibekuk di Bekasi
Kedua korban masih berusia 6 dan 7 tahun.
Namun dua korban tersebut dicabuli pada waktu yang berbeda.
Kini tersangka tengah menjalani proses penyidikan.
tersangka membujuk koban yang masih kecil tersebut.
Baca juga: Kasus Cabul dan Kekerasan Meningkat di Kabupaten Boltim Sulawesi Utara
Tim Resmob Polresta Manado mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Di mana peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, pada akhir November dan awal Desember 2022.
Pelaku diketahui adalah pria berinisial SB (34).
SB adalah warga Kelurahan Sindulang Satu.
Baca juga: Laporan Kasus Cabul di Polda Sulawesi Utara Meningkat, Kabid Humas: Cenderung di Lingkungan Keluarga
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast mengatakan tersangka melakukan aksinya terhadap 2 orang korban.
Ia melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu.
Korban diiming-imingi uang.
Setelah itu korban diajak ke kamar kos.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-rudapaksa12.jpg)