Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Fakta Pria Rudapaksa Dua Bocah di Manado Sulawesi Utara, Korban Diimingi Uang

Tim Resmob Polresta Manado mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi rudapaksa 

“Korban pertama diduga dicabuli pada 29 November sore sedangkan korban kedua pada 2 Desember 2022 sore,” ujarnya Sabtu (10/12/2022).

Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan.

Tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Dia pun mengimbau warga kota manado untuk bersama-sama menjaga anak-anak mereka.

"Kita jaga buah hati kita, kita jaga anak- anak kita," kata dia.

Ia juga meminta bila ada warga yang mengetahui tentang adanya pelanggaran hukum agar dapat menghubungi Polresta Manado

"Dapat menghubungi nomor pelayanan aduan polresta manado baik call center.

Nomor whatsapp ataupun akun media sosial polresta manado yang telah dipublikasikan ke media sosial," jelasnya

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved