Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

15 Saksi Diperiksa dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Ini Akibatnya Jika Tak Jujur

Sebanyak 15 saksi telah memberikan keterangan dalam sidang komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun mengajukan banding.

Editor: Isvara Savitri
Dok. Handout
Sebanyak 15 saksi turut memberi keterangan dalam sidang komisi kode etik polri Irje Ferdy Sambo. Ada konsekuensi tersendiri jika mereka berbohong. 

"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini," ujar dia.

"Atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi.

Diketahui, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Artinya, Ferdy Sambo dipecat dari Polri melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

Atas hal itu, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya, dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Brigadir J Disebut Bopong Putri dari Sofa dan Tepergok Kuwat Saat di Magelang, ini Kata Kapolri
Brigadir J Disebut Bopong Putri dari Sofa dan Tepergok Kuwat Saat di Magelang, ini Kata Kapolri (Kolase Tribun Manado/ Handout)

"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 (tahun) 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjut dia.

Ferdy Sambo menuturkan, apapun keputusan banding nantinya, dirinya siap untuk melaksanakan keputusan itu.

"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakannya," katanya.

Sebelumnya, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar di gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat.

Dalam putusan sidang, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 

"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, yang juga Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dofiri lalu menanykan ke Irjen Ferdy Sambo apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Baca juga: Hampir Punah, Burung Cendrawasih dan Binturong Diperdagangkan di Jawa Timur

Baca juga: Peserta Senang Ikut Lomba Mewarnai Trans Studio Mini Kawanua-Faber Castell, Zanita Lompat Kegirangan

Dengan tegas Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding. 

"Mohon izin ketua, berdasarkan aturan, izinkan saya mengajukan banding," katanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved