Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

15 Saksi Diperiksa dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Ini Akibatnya Jika Tak Jujur

Sebanyak 15 saksi telah memberikan keterangan dalam sidang komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun mengajukan banding.

Editor: Isvara Savitri
Dok. Handout
Sebanyak 15 saksi turut memberi keterangan dalam sidang komisi kode etik polri Irje Ferdy Sambo. Ada konsekuensi tersendiri jika mereka berbohong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah berlangsung pada Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang tersebut sudah ada 15 saksi yang memberikan keterangan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelum memberikan keterangan, para saksi sudah lebih dulu diambil sumpah.

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

"Saksi-saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ujar Dedi, kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ia mengatakan, apabila para saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, dapat dikenakan ancaman pidana.

"Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses, sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata dia.

"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," lanjutnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang kode etik tersebut, saksi berjumlah 15 orang turut hadir.

Sejumlah tersangka yang dihadirkan, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo sendiri akan mengajukan banding terkait putusan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai anggota Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama tiga hari kerja.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," katanya, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado ke Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Lengkap dengan Harga Tiket

Baca juga: Profil Komjen Gatot Eddy Pramono, Pimpin Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo, Berkarier Sejak 1988

Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari sesuai mekanisme yang ada.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved