Segini Gaji ke-13 Akan Diterima ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Jadwal Dipercepat
Berikut ini adalah rincian gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2022.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan yang akan menerima gaji ke 13.
Lantaran pemerintah segera mencairkannya secepat mungkin.
Rencana pencairan pada Juli, namun kabarnya akan cair Juni.
Baca juga: Informasi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS, Ini Penjelasan Menteri Keuangan

THR dan gaji ke-13.(Tribun Timur)
Berikut ini adalah rincian gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2022.
Adapun rincian gaji ke-13 tahun 2022 ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022.
Berikut besaran gaji ke 13 PNS:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
Baca juga: Informasi Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Baca juga: Rekening ASN Akan Masuk Uang Lagi, Cek Jadwal Pencairan Gaji ke 13, Sudah Ada Peraturan Pemerintah
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/apel-perdana-asn-pemkab-boltim-senin-9-mei-2022.jpg)