Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Informasi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS, Ini Penjelasan Menteri Keuangan

Gaji ke-13 dan Pensiunan Tahun 2022 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair.

Editor: Chintya Rantung
Tribun Jabar
Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk PNS dan pensiunan.

Setelah Tunjangan Hari Raya, Gaji ke-13 sebentar lagi bakal diterima.

Terkait jadwal dan besaran uang yang bakal xditerima.

Berikut ini informasi yang disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati

Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati pada 18 April 2022, lalu.

Penerima THR dan Gaji ke-13

Aparatur Negara

1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS);

2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);

3. Prajurit TNI dan anggota Polri;

4. Pejabat negara;

5. Wakil menteri;

6. Staf khusus di lingkungan kementerian lembaga;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved