Gaji ke 13
Informasi Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Setelah dapat THR, para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun 2022.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan.
Gaji ke-13 dalam waktu dekat ini akan segera cair.
Jika tak ada kendala, gaji ke-13 akan cair pada bulan depan atau Juni 2022.
Berikut besaran gaji ke-13 PNS:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: