Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Informasi Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Setelah dapat THR, para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun 2022.

Editor: Chintya Rantung
Tribun Jabar
Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Gaji ke-13 dalam waktu dekat ini akan segera cair.

Jika tak ada kendala, gaji ke-13 akan cair pada bulan depan atau Juni 2022.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved