Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rekening ASN Akan Masuk Uang Lagi, Cek Jadwal Pencairan Gaji ke 13, Sudah Ada Peraturan Pemerintah

Dikatakannya, pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Editor: Alpen Martinus
Antaranews/Biro KLI
Ramalan Menkeu Sri Mulyani Pendatapan Per Kapita Indonesia tahun 2045. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Setelah tunjangan hari raya (THR) cair, kini PNS kembali menantikan cairnya gaji ke-13.

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menegaskan bahwa pencairan gaji ke 13 pada Juli 2022.

Anggarannya sudah ada, selain itu peraturan pemerintahnya sudah ada.

Baca juga: Ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2022, Lengkap dengan Besarannya

Dikatakannya, pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Menkeu.

Kepastian pencairan gaji ke 13 sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca juga: Sosok Ghafur Akbar, Dubes RI untuk Ukraina yang Meninggal Dunia, Pimpin Evakuasi WNI Selama Perang

Pada Pasal 12 beleid ini menyebutkan, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.

Tapi apabila gaji ke-13 ini belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Poin ketiga pasal ini, menegaskan, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Besaran gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 menggunakan dana APBN.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 14 Mei 2022: Taurus Alami Tekanan Kerja, Sagittarius Sedang Jatuh Cinta

Oleh sebab itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.

Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved