G30S PKI
Kopkamtib, Lembaga Bikinan Soeharto Menghukum Warga Diduga Anggota PKI Tanpa Proses Pengadilan
Secara resmi karena instruksi nomor 5, Mayjen Soeharto mendapatkan wewenang untuk melaksanakan pemulihan keamanan dan ketertiban.
Narasi Michael van Langenbert dan Amurwani Dwi Lestariningsih
Michael van Langenbert dalam bukunya The Indonesian Killings, menyebutkan operasi penumpasan kian menjadi setelah Panglima Kopkamtib mengeluarkan instruksi kepada semua personel Angkatan Darat pada 17 Oktober 1965.
Instruksi itu menyebut PKI sebagai pengkhianat dan menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Untuk memuluskan penumpasan orang komunis di Indonesia, Kopkamtib, melalui Kostrad dan RPKAD, menebar propaganda yang mengasosiasikan PKI sebagai musuh seluruh rakyat.
Komunis dalam hal ini PKI dituding nyaris menghancurkan bangsa sehingga harus dimusnahkan tanpa ampun.
Foto pengangkatan mayat para jenderal dari sumur Lubang Buaya berulang kali dimuat di media massa, yang semuanya sudah berada di bawah kontrol tentara.
Tak lupa dibumbui cerita bahwa mereka tewas setelah disiksa secara perlahan oleh perempuan anggota Gerwani.
Selain memastikan semua daerah bebas dari elemen komunis, Kopkamtib membersihkan pemerintahan Sukarno dari pejabat-pejabat yang diduga berkaitan dengan PKI.
Menurut Van Langenbert, pembersihan dilakukan setelah Soeharto mendapat Surat Perintah Sebelas Maret 1966 dan mengumumkan PKI sebagai partai terlarang.
Pada masa pemerintahan era Orde Baru, Kopkamtib menjadi lembaga militer penopang utama.
Aniurwani Dwi Lestariningsih dalam bukunya, Gerwani: Kisah Tapol Wanita di Kamp Plantungan, menuturkan (seperti di kutip Tempo) lembaga Kopkamtib melakukan semua proses hukum dengan dalih keadaan darurat.
Tak cuma menentukan tersangka, menggeledah, dan menangkap, Kopkamtib juga menyelidik, menuntut, dan menghukum.
Proses yang dilakukan Kapkomtib adalah "tanpa lewat pengadilan".
Lembaga itu bahkan memantau dan menentukan nasib tahanan yang sudah dibebaskan.
Sumber; G30S 1965 - Kuasa Militer dalam Lembaga Kopkamtib:Menangkap dan Menghukum Tanpa Proses Pengadilan