Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

G30S PKI

Kopkamtib, Lembaga Bikinan Soeharto Menghukum Warga Diduga Anggota PKI Tanpa Proses Pengadilan

Secara resmi karena instruksi nomor 5, Mayjen Soeharto mendapatkan wewenang untuk melaksanakan pemulihan keamanan dan ketertiban.

Editor: Aldi Ponge
Dok. KOMPAS/Istimewa
Soeharto (kiri) dan Soekarno (kanan) 

Masa setelah meletusnya peristiwa Gerakan 30 September 1965 / G30S 1965, adalah periode bertemunya dan konsolidasi di pihak Angkatan Darat.

Abdul Haris Nasution, yang selamat dalam peristiwa G30S mengalami luka dan dirundung duka setelah kehilangan putrinya, Ade Irma Suryani.

Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal Soeharto kemudian tampil mengambil alih pucuk pemimpin Angkatan Darat.

Dua perwira penting yang mendukung langkah Soeharto adalah Panglima Komando Daerah Militer Jaya Mayor Jenderal Umar Wirahadikusumah dan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD), Kolonel Sarwo Edhie Wibowo.

Setelah mendapatkan dan memastikan kontrol atas tentara, Soeharto membentuk dan memimpin sendiri operasi pemulihan keamanan dalam sebuah pasukan.

Pasukan itu kemudian dikenal dengan nama Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib).

Peneliti Harold Crouch menuturkan bahwa Kopkamtib dibentuk pada tanggal 10 Oktober 1965.

Namun, Asvi Warman Adam, sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menuturkan bahwa Soeharto membentuk badan tersebut pada 2 Oktober 1965 dengan tujuan membumihanguskan PKI.

"Soeharto membentuk lembaga itu pada 2 Oktober untuk menumpas PKI," ujar Asvi Warman Adam, 

Regulasi hukum berhasil didapatkan badan Kopkamtib setelah Presiden Soekarno menandatangani Surat Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi/Komando Operasi Tertinggi ABRI pada 1 November 1965.

Isi surat keputusan tersebut adalah tentang pemulihan keamanan dan ketertiban pasca-30 September.

Kopkamtib - Laporan Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan hasil penelitiannya terkait dengan peristiwa 1965-1966 selepas tragedi G30S 1965.

Berdasarkan hasil penyelidikannya Komnas HAM menunjukkan Kopkamtib sebagai pelaku utama pelanggaran hak asasi manusia berat peristiwa 1965-1966.

Tanggung Jawab dan Wewenang Kopkamtib

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved