Berita Bitung
PDI Perjuangan Dorong Roling Pejabat di Bitung Tanpa Calo dan Suap
Geraldi ME Mantiri Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bitung menyatakan mendukung pelaksanaan rotasi atau rolling pejabat.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Deman rolling pejabat mulai nampak di beberapa kabupaten kota di provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Roling atau pergeseran pejabat adalah hal biasa dalam pemerintahan.
Apalagi, daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya menang di kontestasi Pemilu serentak tahun 2020 lalu.
Namun tak jarang ditemukan, masih ada kabupaten kota yang mewarisi jajaran pejabat dari kepemimpinan sebelumnya.
Keadaan ini karena beberapa faktor, satu di antaranya regulasi yang mengatur untuk roling pejabat di jajaran pemerintah hasil Pemilu serentak tahun 2020.
Bisa dilaksanakan pasca enam bulan di lantik dan atau mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Terkait dengan kondisi ini, duet kepemimpinan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar kerap menimbulkan desakan dan dorongan kepada pimpinan daerah, untuk melakukan penyegaran.
Terkait hal ini, Geraldi ME Mantiri Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bitung menyatakan mendukung pelaksanaan rotasi atau rolling pejabat.
"Kami dukung. Memang butuh penyegaran agar berdampak pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan," kata Geraldi Mantiri ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bitung kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Geraldi Mantiri yang juga personil Komisi II DPRD Bitung menilai, ada tidaknya pergeserana atau roling pejabat merupakan hak pimpinan daerah.
Setiap pemerintahan bisa melaksanakan agenda itu untuk merealisasikan visi dan misi yang diusung.
Politisi milenial ini menegaskan, sikap Fraksi PDI Perjuangan perihal agenda tersebut.
Meski sebagai partai yang berada dalam lingkaran keberhasilan, menghantarkan Maurits – Hengky sebagai wali kota dan wakil wali kota pihaknya tegas menyatakan tidak akan melakukan intervensi.
Ia bersikukuh akan menghormati hak prerogatif keduanya.
"Yang menentukan siapa yang akan menduduki jabatan itu hak prerogatif Walikota dan Wakil Walikota."