Pencurian Motor di Bolsel
2 Pelaku Curanmor yang Ditangkap Polres Bolsel Terancam 5 Tahun Penjara
Dua pelaku Curanmor yang diamankan Polres Bolsel bakal dikenakan hukuman maksimal
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Keduanya ditangkap di TKP berbeda.
Dalam penangkapan tersebut, Resmob Polres Bolsel bekerjasama dengan Polres Minsel, dan Polres Boltim.
Menurut Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra, kejadian curanmor tersebut dilaporkan pada awal Maret 2021.
Usai menerima laporan tersebut, pihaknya terus melakukan pengembangan.
Kerja keras tersebut berbuah hasil manis.
Akhirnya, salah satu pelaku berinisial FA ditangkap di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, Kamis (1/3/2021).
Setelah menangkap FA, polisi melakukan pengembangan terkait barang bukti.
Namun ternyata, barang bukti tersebut sudah ditukar dengan seorang penadah berinsial HR.
Polisi kemudian menjemput barang bukti tersebut dan juga mengamankan HR.
Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti lalu dibawah ke Mako Polres Bolsel.
"Jadi di Bolsel pelaku FA melakukan aksinya di dua TKP, yakni di Desa Popodu dan di Kecamatan Posigadan," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP Sahroni Rasyid mengatakan jika ada dua barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut.
"Ada dua motor yang kita amankan, dan semuanya adalah hasil kejahatan pelaku FA," ucapnya.
Perwira tiga balok ini mengatakan jika pelaku FA melakukan aksinya dengan motif meminjam motor korban.
"Setelah dipinjam, motor tersebut lalu dibawa lari," tegasnya. (Nie)
YOUTUBE TRIBUN MANADO: