Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian Motor di Bolsel

2 Pelaku Curanmor yang Ditangkap Polres Bolsel Terancam 5 Tahun Penjara 

Dua pelaku Curanmor yang diamankan Polres Bolsel bakal dikenakan hukuman maksimal

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Foto Dokumentasi Tribun Manado Nielton Durado
Foto - Resmob Polres Bolmong Selatan (Bolsel), berhasil menangkap dua orang yang terindikasi melakukan pencurian di wilayah hukum mereka. Foto hari ini Kamis 1 April 2021. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Dua pelaku Curanmor yang diamankan Polres Bolsel bakal dikenakan hukuman maksimal.   

Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP Sahroni Rasyid, mengaku jika keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Hukuman tersebut berdasarkan pasal 362-367 KUHP.   

"Jadi Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara," kata dia. 

Baca juga: Antisipasi Aksi Terorisme Masuk di Sulut, Polres Bolmut Perketat Wilayah Perbatasan Bolmut-Gorontalo

Baca juga: Kunjungi Katedral Manado, Kapolri Sigit Prabowo Jamin Paskah Aman, 20 Teroris Telah Kami Tangkap

Baca juga: Demokrat Siap Terima Moeldoko Jika Mundur dari KSP, Rachland: Akan Bantu Jadi Gubernur DKI Jakarta

Ia menambahkan jika hukuman tersebut bisa bertambah,

dikarenakan salah satu tersangka merupakan residivis kasus yang sama. 

"Biasanya, kalau ada pelaku yang adalah residivis, maka kemungkinan hukumannya bertambah," ucapnya. 

Sahroni berharap, dengan adanya hukuman yang maksimal akan membuat para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. 

"Semoga mereka tak lagi melakukan aksi kejahatannya," tegas dia.

Pelaku Pencurian Motor yang Ditangkap Polres Bolsel
Pelaku Pencurian Motor yang Ditangkap Polres Bolsel (Tribun Manado / Nielton Durado)

Baru Bebas 

FA salah satu pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangkap Polres Bolsel, Kamis (1/4/2021) di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut). 

Ternyata baru saja keluar dari penjara, di Provinsi Gorontalo. 

Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra, mengatakan jika FA adalah baru saja keluar dari penjara dua bulan.

Baca juga: Instagram Zakiah Aini Ungkap Fakta Mengejutkan, Orangtua Teroris Penyerangan Mabes Polri Syok

Baca juga: Jantung Atta Halilintar Terus Berdebar, Ngaku Stres Jelang Pernikahan

Baca juga: Nyoman Nuarta Angkat Bicara soal Desain Burung Garuda Buatannya yang Dianggap Bukan Profesional

"FA ini baru saja keluar dari penjara dua bulan, dan ada beberapa laporan di Gorontalo terkait kejahatan pelaku," ujarnya.

Ia juga meminta bila masih ada warga Bolsel yang merasa kehilangan kendaraan, bisa segera melapor. 

"Karena jangan sampai ada TKP yang kami lewatkan," beber dia. 

Kronologi

Setelah menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor

Polres Bolsel pun menuturkan jika modus dari FA (22) warga Mitra yang beraksi di Bolsel. 

Menurut Katim Buser Polres Bolsel, Aiptu Rian Mawikere, pelaku awalnya berpura-pura jika motornya rusak. 

FA salah satu pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangkap Polres Bolsel, Kamis (1/4/2021) di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut). Ternyata baru saja keluar dari penjara, di Provinsi Gorontalo. 
FA salah satu pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangkap Polres Bolsel, Kamis (1/4/2021) di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut). Ternyata baru saja keluar dari penjara, di Provinsi Gorontalo.  (Tribun Manado / Nielton Durado)

Setelah itu dia minta tolong ke korban untuk mendorong dari belakang. 

Tapi ditengah perjalanan, pelaku meminta agar dia yang memakai motor korban dan mendorong motor miliknya. 

"Saat berada di tempat sepi, pelaku langsung meninggalkan korban dengan motor miliknya yang sudah dalam keadaan rusak," aku dia. 

Korban yang sudah kehilangan motor lalu melaporkan ke Polres Bolsel

Rian mengaku kesulitan mencari pelaku karena ciri-ciri yang diberikan korban sangat berbeda.

Baca juga: Kunjungi Sulawesi Utara, Kapolri Tinjau Vaksinasi Covid-19 Massal di Mapolda Sulut

Baca juga: Masih Ingat Amalia Fujiawati? Mantan Istri Kedua Bambang Pamungkas yang Bikin Heboh, Janda TNI AU

Baca juga: Metal Detector Dipasang di Gerbang Masuk Katedral Manado

Akan tetapi setelah meminta berbagai keterangan. 

Identitas pelaku akhirnya ditemukan. 

"Setelah itu, kita langsung tangkap dan bawa ke Polres Bolsel," tegasnya. 

Curi Handphone Pendeta 

Polres Bolsel baru saja mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah merasa warga. 

Keduanya berinisial FA (22) dan HR (22). 

FA ditangkap di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (1/4/2021). 

Sedangkan HR ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan. 

Sebanyak dua kendaraan roda Diamankan Polres Bolsel dalam penangkapan tersebut. 

Namun ternyata, pelaku yang berinisial FA tidak hanya mengambil motor di Kabupaten Bolsel. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP Sahroni Rasyid, FA juga pernah menggasak satu buah handphone milik seorang pendeta. 

"Kejadiannya di Kecamatan Posigadan, dan FA sudah mengakui perbuatannya," ucapnya. 

Saat itu, sang korban sedang mengikuti sidang Sinode GMIM di gereja. 

Pada waktu rumah sudah dalam keadaan kosong, FA lalu melakukan aksinya. 

"Tapi handphone tersebut sudah dijual," ucap dia. 

Dengan kejadian ini, Sahroni berharap masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam menjaga barang elektronik miliknya. 

"Harus lebih hati-hati, karena salah sedikit bisa rain digasak maling," tegasnya. 

Tangkap Dua Pelaku 

Resmob Polres Bolmong Selatan (Bolsel), berhasil menangkap dua orang yang terindikasi melakukan pencurian di wilayah hukum mereka. 

Keduanya berinisial FA (22) warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan HR (22) warga Minahasa. 

Keduanya ditangkap di TKP berbeda. 

Dalam penangkapan tersebut, Resmob Polres Bolsel bekerjasama dengan Polres Minsel, dan Polres Boltim. 

Menurut Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra, kejadian curanmor tersebut dilaporkan pada awal Maret 2021. 

Usai menerima laporan tersebut, pihaknya terus melakukan pengembangan.

Kerja keras tersebut berbuah hasil manis. 

Akhirnya, salah satu pelaku berinisial FA ditangkap di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, Kamis (1/3/2021). 

Setelah menangkap FA, polisi melakukan pengembangan terkait barang bukti. 

Namun ternyata, barang bukti tersebut sudah ditukar dengan seorang penadah berinsial HR. 

Polisi kemudian menjemput barang bukti tersebut dan juga mengamankan HR. 

Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti lalu dibawah ke Mako Polres Bolsel

"Jadi di Bolsel pelaku FA melakukan aksinya di dua TKP, yakni di Desa Popodu dan di Kecamatan Posigadan," ucapnya. 

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP Sahroni Rasyid mengatakan jika ada dua barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut.

"Ada dua motor yang kita amankan, dan semuanya adalah hasil kejahatan pelaku FA," ucapnya. 

Perwira tiga balok ini mengatakan jika pelaku FA melakukan aksinya dengan motif meminjam motor korban. 

"Setelah dipinjam, motor tersebut lalu dibawa lari," tegasnya. (Nie)

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved