Pencurian Motor di Bolsel
2 Pelaku Curanmor yang Ditangkap Polres Bolsel Terancam 5 Tahun Penjara
Dua pelaku Curanmor yang diamankan Polres Bolsel bakal dikenakan hukuman maksimal
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
"Karena jangan sampai ada TKP yang kami lewatkan," beber dia.
Kronologi
Setelah menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Polres Bolsel pun menuturkan jika modus dari FA (22) warga Mitra yang beraksi di Bolsel.
Menurut Katim Buser Polres Bolsel, Aiptu Rian Mawikere, pelaku awalnya berpura-pura jika motornya rusak.

Setelah itu dia minta tolong ke korban untuk mendorong dari belakang.
Tapi ditengah perjalanan, pelaku meminta agar dia yang memakai motor korban dan mendorong motor miliknya.
"Saat berada di tempat sepi, pelaku langsung meninggalkan korban dengan motor miliknya yang sudah dalam keadaan rusak," aku dia.
Korban yang sudah kehilangan motor lalu melaporkan ke Polres Bolsel.
Rian mengaku kesulitan mencari pelaku karena ciri-ciri yang diberikan korban sangat berbeda.
Baca juga: Kunjungi Sulawesi Utara, Kapolri Tinjau Vaksinasi Covid-19 Massal di Mapolda Sulut
Baca juga: Masih Ingat Amalia Fujiawati? Mantan Istri Kedua Bambang Pamungkas yang Bikin Heboh, Janda TNI AU
Baca juga: Metal Detector Dipasang di Gerbang Masuk Katedral Manado
Akan tetapi setelah meminta berbagai keterangan.
Identitas pelaku akhirnya ditemukan.
"Setelah itu, kita langsung tangkap dan bawa ke Polres Bolsel," tegasnya.
Curi Handphone Pendeta
Polres Bolsel baru saja mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah merasa warga.