Pencurian Motor di Bolsel
2 Pelaku Curanmor yang Ditangkap Polres Bolsel Terancam 5 Tahun Penjara
Dua pelaku Curanmor yang diamankan Polres Bolsel bakal dikenakan hukuman maksimal
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Keduanya berinisial FA (22) dan HR (22).
FA ditangkap di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (1/4/2021).
Sedangkan HR ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan.
Sebanyak dua kendaraan roda Diamankan Polres Bolsel dalam penangkapan tersebut.
Namun ternyata, pelaku yang berinisial FA tidak hanya mengambil motor di Kabupaten Bolsel.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP Sahroni Rasyid, FA juga pernah menggasak satu buah handphone milik seorang pendeta.
"Kejadiannya di Kecamatan Posigadan, dan FA sudah mengakui perbuatannya," ucapnya.
Saat itu, sang korban sedang mengikuti sidang Sinode GMIM di gereja.
Pada waktu rumah sudah dalam keadaan kosong, FA lalu melakukan aksinya.
"Tapi handphone tersebut sudah dijual," ucap dia.
Dengan kejadian ini, Sahroni berharap masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam menjaga barang elektronik miliknya.
"Harus lebih hati-hati, karena salah sedikit bisa rain digasak maling," tegasnya.
Tangkap Dua Pelaku
Resmob Polres Bolmong Selatan (Bolsel), berhasil menangkap dua orang yang terindikasi melakukan pencurian di wilayah hukum mereka.
Keduanya berinisial FA (22) warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan HR (22) warga Minahasa.