Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian Motor di Bolsel

2 Pelaku Curanmor yang Ditangkap Polres Bolsel Terancam 5 Tahun Penjara 

Dua pelaku Curanmor yang diamankan Polres Bolsel bakal dikenakan hukuman maksimal

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Foto Dokumentasi Tribun Manado Nielton Durado
Foto - Resmob Polres Bolmong Selatan (Bolsel), berhasil menangkap dua orang yang terindikasi melakukan pencurian di wilayah hukum mereka. Foto hari ini Kamis 1 April 2021. 

Keduanya berinisial FA (22) dan HR (22). 

FA ditangkap di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (1/4/2021). 

Sedangkan HR ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan. 

Sebanyak dua kendaraan roda Diamankan Polres Bolsel dalam penangkapan tersebut. 

Namun ternyata, pelaku yang berinisial FA tidak hanya mengambil motor di Kabupaten Bolsel. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP Sahroni Rasyid, FA juga pernah menggasak satu buah handphone milik seorang pendeta. 

"Kejadiannya di Kecamatan Posigadan, dan FA sudah mengakui perbuatannya," ucapnya. 

Saat itu, sang korban sedang mengikuti sidang Sinode GMIM di gereja. 

Pada waktu rumah sudah dalam keadaan kosong, FA lalu melakukan aksinya. 

"Tapi handphone tersebut sudah dijual," ucap dia. 

Dengan kejadian ini, Sahroni berharap masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam menjaga barang elektronik miliknya. 

"Harus lebih hati-hati, karena salah sedikit bisa rain digasak maling," tegasnya. 

Tangkap Dua Pelaku 

Resmob Polres Bolmong Selatan (Bolsel), berhasil menangkap dua orang yang terindikasi melakukan pencurian di wilayah hukum mereka. 

Keduanya berinisial FA (22) warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan HR (22) warga Minahasa. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved