Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Polemik Lahan Stadion Duasudara, Mantan Bupati Minahasa Selatan Simpan Bukti Surat 1987

Menurut RML, hal yang janggal mengapa pada tahun 2020 terjadi pembayaran lagi oleh Pemkot Bitung dari APBD Kota Bitung sebesar Rp 5 miliar.

Tribun manado / Christian Wayongkere
Inspektur Daerah Provinsi Sulut Meike Onibala, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulut serta Youke Senduk Asisten III Setda Kota Bitung diabadikan saat sambangi stadion Duasudara Manembo-nembo Bitung, Selasa (7/7/2020). Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur Sulut sebagai wakil dari pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan polemik lahan stadion tersebut. 

MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah surat dengan kop lambang burung Garuda bertuliskan “Walikota Bitung” masih disimpan Ramoy Markus Luntungan.

Mantan Bupati Minahasa Selatan tersebut pernah menjabat sebagai Camat Bitung Tengah di saat pembangunan Stadion Duasudara di Manembo-nembo sedang diusahakan.

RML, sebutan Luntungan, Minggu (28/3/2021), menyebut surat bertanggal 20 April 1987 tersebut ditujukan kepada Menteri Muda Urus Pemuda dan Olahraga di Jakarta.

Surat yang ditandatangani ditandatangani Wali Kota Bitung Drs SH Sarundajang itu perihal permohonan bantuan untuk pembangunan stadion olahraga di Kota Administratif Bitung.

Surat juga ditembuskan ke Gubernur KDH Tingkat I Sulut di Manado, Ketua umum KONI Sulawesi Utara di Manado, Bapak Bupati KDH Tingkat II Minahasa di Tondano dan arsip.

"Surat dengan model ketikan mesik ketik sangat kuat membuktikan bahwa tanah Stadion Duasudara milik Pemkot (sedang dalam pencicilan/sampe lunas). Sambil mulai membangun stadion dan 1988 peresmian oleh Menpora dihadiri ribuan rakyat Bitung. Namun kenapa tahun 1992 keluar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi pihak lain?" ungkap RML.

Menurut dia, hal yang janggal mengapa pada tahun 2020 terjadi pembayaran lagi oleh Pemkot Bitung dari APBD Kota Bitung sebesar Rp 5 miliar.

“Ini sangat ganjal, karena lahan yang sudah dibeli pemerintah ke warga waktu itu kembali dilakukan pembayaran oleh Pemkot Bitung ke oknum. Pembayaran itu dilakukan dalam dua tahap dan sudah dibayarkan pada tahap 1 dan menunggu pembayaran tahap 2,” kata dia.

RML melihat ini bisa mengarah ke dugaan tindak pidana yang tidak mengenal kedaluwarsa dan menduga ini mengarah ke mafia tanah.

"Kami minta KPK, Mabes Polri dan Kejagung melihat masalah ini karena jelas-jelas ada kejanggalan," pintanya.

Masalah ini sempat membuat RML kaget saat mengetahui pemberitaan media massa.

Selain kaget dia sempat diselimuti amarah dan hendak melakukan protes atas pembayaran tahap pertama lahan stadion senilai Rp 5,1 miliar.

Ia menilai hal ini tidak benar dan sangat keliru.

Ia juga mengapresiasi Kejati Sulut yang sudah lebih dari sekali memanggil pihak ahli waris, pelaku sejarah dan pejabat Pemkot Bitung.

Ia berharap pihak Pemkot Bitung tidak berdusta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved