Berita Bitung
Fakta Menarik Dari Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi di Bitung, Irawan Sodorkan Alat Rekaman
Ada sejumlah fakta menarik dalam materi gugatan, dari pemohon gugatan praperadilan terhadap kepala Kejaksaan Negeri Bitung
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada sejumlah fakta menarik dalam materi gugatan, dari pemohon gugatan praperadilan terhadap kepala Kejaksaan Negeri Bitung terkait dengan penahanan yang dilakukan Kejari Bitung.
Terhadap tersangka tindak pidana Korupsi, pria AGT kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bitung.
Secara bergantian fakta-fakta disampaikan oleh empat orang pengacara tersangka dalam sidang perdana, secara bergantian di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Masih Ingat Bayi Vania? Dibuang di Toilet Masjid, Kini Tumbuh Cantik dan Cerdas Berkat Venna Melinda
Baca juga: Ini Potret Kemesraan Pasutri Hizkia Sinadia-Alfina Regina Citra Semasa Hidup, Korban Kecelakaan Maut
Baca juga: Ini Potret Kemesraan Pasutri Hizkia Sinadia-Alfina Regina Citra Semasa Hidup, Korban Kecelakaan Maut
Irawan SH MH satu diantara pengacara menjelakan, terkait dengan jawaban termohon atas gugatan pemohon,
Irawan melihat ada 42 halaman dalam gugatan sudah mendalilkan apa yang dilakukan kejaksaan negeri Bitung
sudah mengangkangi undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah.
Irawan melihat inti dari jawaban termohon atas gugatan pemohon intinya mereka tidak mesti patuh,
karena dalam perkara tindak pidana korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bitung.

Selain itu jawaban jaksa, ada 20 item kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas itu yang belum dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat.
"Pertanyaan, kalau memang belum ada hasil pemeriksaan sesuai jawban termohon artinya mereka sudah overlaping atau mendahului inpektorat. Harusnya kalau belum ada hasil pemeriksaan inspektorat,
tunggu dulu hasilnya. Karena perintah undang-undang nomor 30 tahun 2014 membedakan antara pertanggung jawaban pribadi dan administrasi," kata Irawan.
Baca juga: Masih Ingat Hakim Suparman Nyompa? Bikin Rizieq Shihab Duduk Jadi Terdakwa, Punya Pesantren Gratis
Baca juga: Matangkan KLHS RPJMD 2021-2026, Pemkot Tomohon Gelar Konsultasi Publik
Baca juga: Sekprov Edwin Silangen Dorong Bapenda Segera Terapkan Digitalisasi Transaksi Pajak dan Retribusi
Irawan kembali menekankan, harusnya mengedepankan APIP (aparat pengawas internal pemerintah) dalam hal ini inspektorat.
Ketika Apip melihat ada kerugian negara, diberikan tuntutan ganti rugi (TGR).
Setelah dari itu,TGR itu harus kembalikan dalam waktu 60 hari jika tidak muncul temuan oleh Inspektorat yang kemudian dituangkan dalam bentuk laporan yang diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).
Baca juga: Zlatan Ibrahimovic & Cristiano Ronaldo Impikan Ukir Sejarah di Piala Dunia 2022
Baca juga: Podeng, Tranding di Minsel Gara-gara Video Viral Anggota Polisi Kepergok Sekamar dengan Isteri Orang
Baca juga: Golkar Sulut Masih Akan Andalkan Tetty Paruntu, PDIP Banyak Stok, Nasdem Itu-itu Juga
Hal ini sama sekali tidak terjadi, Inspektorat tidak bekerja tidak ada rekomendasi apa-apa malah kejaksaan sudah masuk melakukan penelusuran.