Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Fakta Menarik Dari Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi di Bitung, Irawan Sodorkan Alat Rekaman

Ada sejumlah fakta menarik dalam materi gugatan, dari pemohon gugatan praperadilan terhadap kepala Kejaksaan Negeri Bitung

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
pengacara tersangka tindak pidana korupsi di Dina Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Michael Jacobus SH MH, Irwan SH MH, Muhammad Iqbal SH memberikan keterangan perss usai sidang praperadilan, Rabu (24/3/2021). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada sejumlah fakta menarik dalam materi gugatan, dari pemohon gugatan praperadilan terhadap kepala Kejaksaan Negeri Bitung terkait dengan penahanan yang dilakukan Kejari Bitung.

Terhadap tersangka tindak pidana Korupsi, pria AGT kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bitung.

Secara bergantian fakta-fakta disampaikan oleh empat orang pengacara tersangka dalam sidang perdana, secara bergantian di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Masih Ingat Bayi Vania? Dibuang di Toilet Masjid, Kini Tumbuh Cantik dan Cerdas Berkat Venna Melinda

Baca juga: Ini Potret Kemesraan Pasutri Hizkia Sinadia-Alfina Regina Citra Semasa Hidup, Korban Kecelakaan Maut

Baca juga: Ini Potret Kemesraan Pasutri Hizkia Sinadia-Alfina Regina Citra Semasa Hidup, Korban Kecelakaan Maut

Irawan SH MH satu diantara pengacara menjelakan, terkait dengan jawaban termohon atas gugatan pemohon,

Irawan melihat ada 42 halaman dalam gugatan sudah mendalilkan apa yang dilakukan kejaksaan negeri Bitung

sudah mengangkangi undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah.

Irawan melihat inti dari jawaban termohon atas gugatan pemohon intinya mereka tidak mesti patuh,

karena dalam perkara tindak pidana korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bitung.

sidang perdana dengan agenda Praperadilan oleh termohon tersangka kasus tindak pidana korupsi di Dinas PMPTSP dengan termohon Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, di ruang Cakra PN Bitung Rabu (24/3/2021).
sidang perdana dengan agenda Praperadilan oleh termohon tersangka kasus tindak pidana korupsi di Dinas PMPTSP dengan termohon Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, di ruang Cakra PN Bitung Rabu (24/3/2021). (Tribun manado / Christian Wayongkere)

Selain itu jawaban jaksa, ada 20 item kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas itu yang belum dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat.

"Pertanyaan, kalau memang belum ada hasil pemeriksaan sesuai jawban termohon artinya mereka sudah overlaping atau mendahului inpektorat. Harusnya kalau belum ada hasil pemeriksaan inspektorat,

tunggu dulu hasilnya. Karena perintah undang-undang nomor 30 tahun 2014 membedakan antara pertanggung jawaban pribadi dan administrasi," kata Irawan.

Baca juga: Masih Ingat Hakim Suparman Nyompa? Bikin Rizieq Shihab Duduk Jadi Terdakwa, Punya Pesantren Gratis

Baca juga: Matangkan KLHS RPJMD 2021-2026, Pemkot Tomohon Gelar Konsultasi Publik

Baca juga: Sekprov Edwin Silangen Dorong Bapenda Segera Terapkan Digitalisasi Transaksi Pajak dan Retribusi

Irawan kembali menekankan, harusnya mengedepankan APIP (aparat pengawas internal pemerintah) dalam hal ini inspektorat.

Ketika Apip melihat ada kerugian negara, diberikan tuntutan ganti rugi (TGR).

Setelah dari itu,TGR itu harus kembalikan dalam waktu 60 hari jika tidak muncul temuan oleh Inspektorat yang kemudian dituangkan dalam bentuk laporan yang diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).

Baca juga: Zlatan Ibrahimovic & Cristiano Ronaldo Impikan Ukir Sejarah di Piala Dunia 2022

Baca juga: Podeng, Tranding di Minsel Gara-gara Video Viral Anggota Polisi Kepergok Sekamar dengan Isteri Orang

Baca juga: Golkar Sulut Masih Akan Andalkan Tetty Paruntu, PDIP Banyak Stok, Nasdem Itu-itu Juga

Hal ini sama sekali tidak terjadi, Inspektorat tidak bekerja tidak ada rekomendasi apa-apa malah kejaksaan sudah masuk melakukan penelusuran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved