Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Fakta Menarik Dari Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi di Bitung, Irawan Sodorkan Alat Rekaman

Ada sejumlah fakta menarik dalam materi gugatan, dari pemohon gugatan praperadilan terhadap kepala Kejaksaan Negeri Bitung

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
pengacara tersangka tindak pidana korupsi di Dina Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Michael Jacobus SH MH, Irwan SH MH, Muhammad Iqbal SH memberikan keterangan perss usai sidang praperadilan, Rabu (24/3/2021). 

Rio bilang, Hakim tegas menentukan jadwal persidangan  tujuh hari untuk menyelesaikan perkara praperadilan sebagaimana di tentukan oleh undang-undang.

 "Waktunya tujuh hari untuk perkara praperadilan. Secara teknis persidangan harus disegerakan, kalau lewat maka kami hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan di periksa," kata Rio.

Dalam waktu tujuh hari Hakim harus tuntukan sidang, meminimalisir waktu agar tujuh hari itu selesai agar tidak bertentangan undang-undang.(crz) 

Baca juga: Angkasa Pura I dan Pemkab Bolsel Perpanjang Kerja Sama Promosi Pariwisata

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved