Berita Bitung
Fakta Menarik Dari Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi di Bitung, Irawan Sodorkan Alat Rekaman
Ada sejumlah fakta menarik dalam materi gugatan, dari pemohon gugatan praperadilan terhadap kepala Kejaksaan Negeri Bitung
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Irawan kemudian mengibaratkan, proses hukum yang dialami kliennya seperti 'baku dusu seekor ikan, mar ikan itu ikan garam'.
"Tidak jelas ini, apa yang diburu di kejar. Sehingga dalam guguatan praperadilan orang yang makan buah Nangka klien kami kena getahnya," tegasnya.
Baca juga: Sosok Putri Purnaningrum, Anak Raja Solo yang Dinikahi Pria Rakyat Biasa
Baca juga: Zlatan Ibrahimovic & Cristiano Ronaldo Impikan Ukir Sejarah di Piala Dunia 2022
Pihaknya menilai, dalam proses penahanan terhadap kliennya harus selesaikan dulu proses di inspektorat, kalau ada temuan mana TGR nya. Ini dilangkahi oleh pihak termohon dalam hal ini pihak kejaksaan negeri Bitung.
Lanjutnya, sejak awal persidangan pihaknya menaruh kecurigaan yang mulai terbukti dalam sidang awal.
Pertama kata Irawan, permohonan sidang praperadilan lakukan pada tanggal 9 Maret 2021. Kemudian Rabu 24 Maret 2021 berlangsung sidang perdana, ini memakan waktu dua minggu.

"Lalu diawal sidang, yang dilarang pasal 127 RV apabila kami merubah pokok gugatan. Kami tidak merubah, tapi menambahkan apa yang belum di tambahkan dalam tuntutan kami yang ada dalam dalil posita kami ada. Kecuali tidak ada di posit dan tiba-tiba di petitum ada, itu salah," kata Irawan.
Dalam pasal 127 RV, pemohon dibenarkan untuk melakukan perubahan atau penambahan selama tidak merubah pokok gugatan atau substansi dan belum dijawab termohon.
Lanjutnya, di awal persidangan pihaknya sudah sampaikan akan tambahkan dan tidak ubah substansi gugatan.
Baca juga: Masyarakat Masih Bisa Nikmati Stimulus Listrik hingga Juni 2021
Baca juga: Sosok Putri Purnaningrum, Anak Raja Solo yang Dinikahi Pria Rakyat Biasa
Dan hakim bilang tidak boleh. Ini sebenarnya tidak boleh dilakukan atau diucapkan dihadapan termohon, melainkan bisa disampaikan dalam keputusan.
"Kami lalu menyodorkan alat rekaman, lalu bertanya lagi terkait itu namun hakim tidak bicara. Kalau hakim berdasarkan keyakinan yang reprentif kami tidak ulangi masalah itu.
Saya katakan tindakan hakim sudah lampaui kewenangannya, menduga apakah hakim memang tidak mampuni dalam hal ini karena praperadilan tipikor tidak semua orang bisa pahami," jelasnya.
Irawan jelaskan dalam sidang praperadilan, mekanismenya sama seperti hukum acara perdata.
Hakim bersifat pasif, tinggal duduk. Para pihak yang bersengketa, dalam menguji administrasi tidak boleh melebihi kewenangannya.
"Di praperadilan hakim hanya menguji alat bukti, berbeda dengan kasus pidana hakim bersifat aktif. Sementara dalam sidang praperadilan ini hakim mendengarkan arus lalu lintas antara pemohon dan permohon lalu kumpul berkas tertulis," terangnya.
Baca juga: Pemkab Bolsel Tertarik Program ASN Peduli BPJamsostek
Sementara itu Humas Pengadilan Bitung Rio Mamonto dalam keterangannya terkait yang disampaikan pengacara Irawan, tentang teknis waktu pelaksanaan sidang praperadilan.