Berita Tomohon
Izin Industri Miras Dalam Perpres 10 Tahun 2021 Dicabut, Petani Cap Tikus Asal Taratara Pasrah
Harapan Petani Cap Tikus asal Taratara, pupus menyusul dicabutnya mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras)
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Joni Lensun hanya bisa pasrah.
Harapan Petani Cap Tikus asal Taratara, Kota Tomohon Sulawesi Utara (Sulut), harus pupus menyusul dicabutnya mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras)
yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pria 62 tahun ini mengaku dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah terkait keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Kajari Bitung: Keterangan Istri Wali Kota Berbeda dengan Saksi dan Tersangka
Baca juga: Pak Guru Kaget Digerebek Istri Selingkuh di Kos, Ngaku Hanya Kerokan
Baca juga: Satu Tahun Covid-19, Gadis Cantik Omega Gloria Paat Imbau Masyarakat Terus Terapkan 3M
"Mau apa lagi pastinya tetap serahkan sepenuhnya ke Pemerintah. Karena kan Pemerintah yang membuat keputusan," katanya, saat dihubungi Tribun Manado, Selasa (2/3/2021).
Lebih lanjut, Suami Rut Piring ini, mengaku ada tidak adanya perpres tersebut, dirinya tetap memproduksi Cap Tikus.
Apalagi pekerjaan sebagai petani Cap Tikus sudah digelutinya sejak 39 tahun yang lalu.
Baca juga: Diperiksa Kejari, Istri Wali Kota Bitung Kucing-Kucingan dengan Wartawan
Baca juga: Terbukti Lakukan Pencurian Sepeda Motor, Warga Mahakeret Barat Ini Diamankan Timsus Minut
"Sudah 39 tahun saya jadi petani cap tikus. Tak ada pekerjaan lain selain itu. Jadi mau kerja apa lagi," akunya.
Dalam sehari Joni mampu menghasilkan sekira 20 botol cap tikus.
Selanjutnya hasil penyulingan tersebut nantinya dijual dengan harga Rp 15 ribu per botol.
Baca juga: Total Kasus Covid-19 di Minsel Capai 590, Meninggal 39 Orang
Baca juga: Kaleidoskop Covid-19, Mengenang Suka Duka Petugas Medis di Ruang Isolasi Pasien Covid-19
"Biasanya hanya warung atau kios sekitar yang ambil. Tapi juga tak jarang ada yang pesan untuk dikonsumsi pribadi," ujarnya seraya menambahkan keuntungan per hari bisa dapat 300 ribu.
Adapun pencabutan aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021). (hem)
Baca juga: Sosok Cleaning Service yang Kini Jadi Ketua DPRD Gianyar, Ini Kisahnya
Baca juga: Arkana, Daniya & Panca Belum Teridentifikasi, Surat Kematian Dibuat, Identifikasi DVI Polri Ditutup
Baca juga: Manfaat Telur Ayam Kampung, Salah Satunya Bisa Mencegah Penyakit Kanker
YOUTUBE TRIBUN MANADO: