Berita Bitung
Kajari: Keterangan Istri Wali Kota Bitung Berbeda dengan Saksi dan Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MM MH menjelaskan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah saksi
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MM MH menjelaskan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah saksi, dalam kasus tindak pidana Korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bitung.
Kepada wartawan, Kajari begitu koperatif memberikan keterangan terkait perkara yang menyeret Kepala Dinas PMPTSP pria AGT alias Han ke rutan Polres Bitung, setelah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Baca juga: Satu Tahun Covid-19, Gadis Cantik Omega Gloria Paat Imbau Masyarakat Terus Terapkan 3M
Baca juga: Franky Donny Wongkar Tegaskan ASN Minsel Harus Disiplin Waktu
Baca juga: Manfaat Telur Ayam Kampung, Salah Satunya Bisa Mencegah Penyakit Kanker
Yaitu perempuan Pingkan Palendeng dan Khouni Lomban Rawung, istri Wali Kota Bitung.
Keduanya dengan status saksi.
"Terkait status mereka apakah akan ditingkan atau ada peluang, nanti liat perkembangan dalam penyedikan nanti," kata Kajari Bitung.
Setelah periksa dua orang saksi Selasa (2/3), pihaknya masih akan menjadwalkan kembali untuk melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi
dan tersangka untuk dilakukan konfrentasi keterangan.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pencurian Sepeda Motor, Warga Mahakeret Barat Ini Diamankan Timsus Minut
Baca juga: Angel : Pelakor Emang Lagi Musim, Begini Sosok Perusak Rumah Tangga
Baca juga: Diperiksa Kejari, Istri Wali Kota Bitung Kucing-Kucingan dengan Wartawan
Teseretnya istri Wali kota Bitung Khouni Lomban Rawung dalam kasus ini, terkait biaya maklom pakaian.
Namun dari dua kali pemeriksaan, Bunda Khouni sapaan istri Wali kota Bitung mengaku tidak pernah menerima aliran dana
atau biaya untuk maklom pakaian dari tersangka.
Baca juga: Si Jago Merah Lahap 5 Mesin Cukur dan 30 Karung Kopra di Bitung
Baca juga: Kaleidoskop Covid-19, Mengenang Suka Duka Petugas Medis di Ruang Isolasi Pasien Covid-19
Sementara keterangan dari tersangka AGT alias Han, saksi Pingkan Palendeng dan Titi mantan bendahara di Dinas PMTPS mengatakan
uang Rp 500 ribu memang digunakan untuk membuat maklom pakaian.
"Keempat orang ini yaitu saksi dan tersangka akan dipanggil lagi di waktu bersamaan,
untuk konfrantasi keterangan saksi dan tersangka sama tapi keterangan ibu (Istri Wali kota) berbeda.
Mereka nantinya akan duduk bersama untuk konfrantir, mana yang benar mana yang salah," jelasnya.
Baca juga: Masih Ingat Pdt Sugeng Susanto, Penyintas Covid-19 Awal di Manado, Ini Kesaksian dan Pesannya
Baca juga: WASPADA, Notifikasi Terbaru Bakal Muncul di WhatsApp, WA Bisa Diblokir Jika Salah Tanggapi