Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Penimbunan Solar Subsidi

Update Penimbunan Solar Subsidi di Leilem Sonder Minahasa, Jaringan yang Terlibat Diselidiki Polisi

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui asal dan tujuan BBM serta jaringan yang terlibat,” ujar Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis.

|
Dok. Polresta Tomohon
PENIMBUNAN SOLAR - Lokasi/tempat (rumah) penimbunan solar subsidi di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis mengatakan, seluruh barang bukti dan para pelaku kini masih berada di Polres Tomohon dan sedang menyelidiki asal dan tujuan solar yang ditimbun tersebut serta mencari jaringan (pihak-pihak) yang terlibat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon mengungkap dugaan penimbunan solar subsidi di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Operasi dilakukan Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, menindaklanjuti laporan warga terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Polisi menemukan 1.529 liter solar subsidi yang disimpan tanpa izin di salah satu rumah warga.

Empat lelaki berinisial RP (40), RL (47), KK (37), dan AJO (50) diamankan bersama empat unit dump truck.

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis mengatakan, seluruh barang bukti dan para pelaku kini masih berada di Polres Tomohon.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui asal dan tujuan BBM serta jaringan yang terlibat,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

AMANKAN: Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di wilayah hukum Kota Tomohon.
AMANKAN: Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di wilayah hukum Kota Tomohon. (Dok: Polres Tomohon)

Ia menegaskan, pengungkapan ini bagian dari Operasi Dian Samrat 2025 untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan. Demikian yang dapat dilaporkan," pungkasnya. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon dikabarkan telah mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di wilayah hukum Kota Tomohon. 

Kecamatan Sonder Minahasa, Kabupaten Minahasa masuk dalam wilayah hukum Polres Tomohon.

Jarak Desa Leilem ke Kota Tomohon sejauh 9,9 kilometer, lewat jalur Kawangkoan-Tomohon dengan durasi tempuh selama 26 menit menggunakan kendaraan roda dua.

Dalam operasi yang berlangsung sejak Sabtu (4/10/2025) hingga Minggu (5/10/2025), petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta ribuan liter BBM yang disiapkan untuk dijual ke luar daerah.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Royke R.Y. Mantiri, yang tergabung dalam Operasi Dian Samrat 2025. 

Tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU dan tempat penimbunan BBM di Kecamatan Sonder.

“Tim Resmob melakukan pembuntutan terhadap satu unit kendaraan dump truck yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut solar subsidi dari SPBU Wailan ke lokasi penampungan,” ujar IPTU Mantiri

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved