Kasus Dana Hibah Pilwako Tomohon
Kejari Tomohon Terus Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwako, Saksi Baru Bermunculan
Kejari Tomohon, Sulawesi Utara memastikan proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Walikota (Pilwako) Tomohon
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Sulawesi Utara memastikan proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Walikota (Pilwako) Tomohon 2024 masih berlanjut.
Kejari terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Tomohon, Ivan Roring, membenarkan penyidikan masih berjalan intensif hingga awal Oktober ini.
“Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi. Jumlahnya belum bisa dipastikan,” ujar Roring saat dihubungi, Senin (6/10/2025) sore.
Ia mengungkapkan, sudah ada beberapa saksi baru yang mulai diperiksa penyidik.
Menurut Roring, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti atas dugaan korupsi dana hibah.
“Proses terhadap kasus ini masih terus berjalan,” kata Roring menambahkan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengelolaan dana hibah senilai Rp 8 miliar.
Dana tersebut diberikan Pemerintah Kota Tomohon kepada Bawaslu untuk pengawasan Pilwako 2024.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Bawaslu mengembalikan sisa dana sekitar Rp200 juta ke Pemkot Tomohon.
Namun, hasil audit Kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp 881.131.307.
Dua pejabat Bawaslu berinisial V.M. dan V.G. telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya kini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Manado selama 20 hari.
Meski sudah ada dua tersangka, Kejari belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Penyidikan belum selesai, perkembangan masih terus berjalan,” tutur Roring.
Ia menegaskan bahwa Kejari Tomohon akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. (Pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.