Info Menarik
Besaran Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Terapkan Protokol Ketat
Penyelenggara itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemunguatan suara ( PPS) tingkat desa/kelurahan, dan KPPS tingkat TPS.
3. KPPS
Ketua: Rp 900.000 setiap orang/bulan
Anggota: Rp 850.000 setiap orang/bulan
Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000/bulan
Oleh karena Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, KPU memastikan bahwa
seluruh petugas di TPS bebas dari virus, dibuktikan dengan hasil rapid test.
Sehari jelang pemungutan suara Ketua KPU Arief Budiman mengakui pihaknya menerima
beberapa laporan adanya petugas KPPS reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes.
Mereka yang reaktif dipastikan akan diganti oleh petugas yang sehat.
"Kalau mereka tidak bebas dari virus Covid-19 saya minta mereka dilakukan penggantian," kata Arief
di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (8/12/2020).
KPU pun telah merancang sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di TPS untuk petugas,
mulai dari kewajiban memakai masker, face shiled, anjuran mencuci tangan sesering mungkin,
menjaga jarak, hingga membawa alat tulis masing-masing.
(Kompas.com)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Gadis Tamat SD Ini Dirayu, Diajak Berhubungan hingga 5 Kali Lalu Diberi Rp 50 Ribu
Baca juga: Link Pantau Hasil Pemungutan Suara Pilkada 2020 di Semua Daerah Pemilihan, Manado hingga Surabaya
Baca juga: Pria Berinisial DS Dimutilasi, Potongan Tubuh Tanpa Kepala dan Kaki, Ditemukan di Dua Tempat Berbeda
TONTON JUGA :
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berisiko Terpapar Covid-19, Petugas Penyelenggara Pilkada 2020 Dapat Gaji Berapa?"