Info Menarik
Besaran Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Terapkan Protokol Ketat
Penyelenggara itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemunguatan suara ( PPS) tingkat desa/kelurahan, dan KPPS tingkat TPS.
Editor:
Alexander Pattyranie
"Daerah menyesuaikan sesuai kemampuan masing-masing," kata Ilham kepada Kompas.com, Rabu (09/12/2020).
Berikut honorarium PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang
diterima Kompas.com dari Ilham Saputra:
Surat Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2020 mengatur honorarium:
1. PPK
Ketua: Rp 2.500.000 setiap orang/bulan
Anggota: Rp 2.200.000 setiap orang/bulan
Sekretaris: Rp 1.850.000 setiap orang/bulan
Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.300.000 setiap orang/bulan
2. PPS
Ketua: Rp 1.500.000 setiap orang/bulan
Anggota: Rp 1.300.00 setiap orang/bulan
Sekretaris: Rp 1.150.000 setiap orang/bulan
Staf/pelaksana: Rp 1.050.000 setiap orang/bulan
Surat Menteri Keuangan Nomor 735 Tahun 2019 mengatur honorarium: