Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Menarik

Besaran Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Terapkan Protokol Ketat

Penyelenggara itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemunguatan suara ( PPS) tingkat desa/kelurahan, dan KPPS tingkat TPS.

Editor: Alexander Pattyranie
Isvara Savitri/tribun manado
TPS 05 Wenang Selatan Tertib, Tempat Mor Bastian Memilih 

"Daerah menyesuaikan sesuai kemampuan masing-masing," kata Ilham kepada Kompas.com, Rabu (09/12/2020).

Berikut honorarium PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang

diterima Kompas.com dari Ilham Saputra:

Surat Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2020 mengatur honorarium:

1. PPK

Ketua: Rp 2.500.000 setiap orang/bulan

Anggota: Rp 2.200.000 setiap orang/bulan

Sekretaris: Rp 1.850.000 setiap orang/bulan

Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.300.000 setiap orang/bulan

2. PPS

Ketua: Rp 1.500.000 setiap orang/bulan

Anggota: Rp 1.300.00 setiap orang/bulan

Sekretaris: Rp 1.150.000 setiap orang/bulan

Staf/pelaksana: Rp 1.050.000 setiap orang/bulan

Surat Menteri Keuangan Nomor 735 Tahun 2019 mengatur honorarium:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved