Demo Ricuh
Akhirnya Terungkap Sanksi Apa yang Dijatuhi untuk Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Lindas Ojol Affan
Saat kejadian, Bripka Rohmat duduk di bangku sopir mengendarai kendaraan taktis (rantis) Barracuda Brimob bernomor 17713-VII.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam menjelaskan alasan Bripka Rohmat hanya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang etik, bukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagaimana Kompol Cosmas Kaju Gae.
Menurut pria yang disapa Cak Anam itu, video kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas yang beredar di publik menjadi bahan pokok dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat itu mendapatkan dua sanksi etik atas pelanggaran berat terkait tewasnya seorang pengemudi Ojek Online (Ojol), Affan Kurniawan (21).
Saat kejadian, Bripka Rohmat duduk di bangku sopir mengendarai kendaraan taktis (rantis) Barracuda Brimob bernomor 17713-VII.
Rantis tersebut kemudian melindas Affan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam saat ojol itu sedang mengantarkan pesanan makanan, namun terjebak macet akibat kerusuhan demo.
Di dalam rantis ada tujuh anggota Brimob yang berusaha membubarkan massa yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam, Bripka Rohmat mendengarkan dua sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
1. Demosi Tujuh Tahun
Hasil sidang KKEP memtuskan Bripka Rohmad terbukti bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.
Demosi adalah tindakan pemindahan jabatan seorang pegawai atau karyawan ke posisi yang lebih rendah di suatu organisasi.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang, Kamis.
2. Patsus
Selain sanksi demosi, Bripka Rohmad juga diberi sanksi administratif berupa Penempatan Khusus (Patsus)
selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.
Selama sidang tampak Bripka Rohmad mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru satuan Korps Bigade Mobil (Brimob) Polri.
Menangis Cuma Ikuti Perintah Pimpinan
Dalam Sehari Petisi Tolak Pecat Kompol Cosmas Sudah Ditandatangani Lebih dari 150.000 Orang |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Affan Kurniawan Tak Dipecat Polri |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Provokator Penjarahan Rumah Mertua Uya Kuya Ditangkap, 10 Tersangka Terlibat |
![]() |
---|
Beda Sanksi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Ojol Affan Hingga Tewas, Hasil Sidang Kode Etik |
![]() |
---|
Sosok Pria Misterius Berkacamata yang jadi Perwakilan Ojol Bertemu Wapres Gibran, Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.