Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Menarik

Besaran Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Terapkan Protokol Ketat

Penyelenggara itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemunguatan suara ( PPS) tingkat desa/kelurahan, dan KPPS tingkat TPS.

Editor: Alexander Pattyranie
Isvara Savitri/tribun manado
TPS 05 Wenang Selatan Tertib, Tempat Mor Bastian Memilih 

Sementara itu, anggota dan sekretariat PPS masing-masing berjumlah 140.241 orang.

Angka ini tersebar di 46.747 desa.

Kemudian, anggota KPPS dan perlindungan masyarakat (Linmas) atau pengaman TPS yang

bertugas total mencapai 2.690.451 orang. Jumlah ini tersebar di 298.939 TPS.

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal 

Pilkada 2020, masa kerja penyelenggara pemilu ad hoc tidak semuanya sama.

Masa kerja PPK hampir mencapai 7 bulan, terhitung sejak 15 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021.

Rentang waktu ini sama dengan masa kerja PPS.

Namun, untuk KPPS atau petugas TPS, masa kerjanya lebih pendek, yakni satu bulan terhitung

sejak 24 November sampai 23 Desember 2020.

Lalu, berapakah upah para penyelenggara pemilu ad hoc?

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, besaran honor setiap penyelenggara

pemilu ad hoc telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan.

Jumlah upah disesuaikan dengan kemampuan tiap-tiap daerah penyelenggara Pilkada.

Surat Menteri Keuangan pun hanya mengatur besaran upah maksimal.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved