Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Setelah Diperiksa, Terungkap Motif Brigjen Prasetijo Bantu Buronan Djoko Tjandra, Ada Sosok Lain

Motif Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantu buronan korupsi Djoko Tjandra menerbitkan surat jalan dan surat bebas Covid-19.

Editor: Frandi Piring
via Tribun Lampung/Kompas.com
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijjo Utomo 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo bakal terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Diketahui, Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Dia mengatakan pasal yang disangkakan kepada Prasetijo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada. Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Kejanggalan ini membuat Najwa Shihab mempertanyakan hal besar apa yang didapat Brigjen Prasetijo untuk membantu Djoko Tjandra.
Kejanggalan ini membuat Najwa Shihab mempertanyakan hal besar apa yang didapat Brigjen Prasetijo untuk membantu Djoko Tjandra. (TRIBUNLAMPUNG)

Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara. Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi polri.

"Tim saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST mulai dari proses masuknya hingga kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia" pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Jelaskan Dugaan Motif Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Buronan Djoko Tjandra, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/30/polri-jelaskan-dugaan-motif-brigjen-prasetijo-utomo-bantu-buronan-djoko-tjandra?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved