Tajuk Tamu Tribun Manado
Sulawesi Utara, Covid-19, dan New Normal
Secara umum dapat dikatakan bahwa mayoritas aktivitas ekonomi dominan di Sulut relatif sulit untuk dilakukan secara jarak jauh atau dari rumah.
Pemerintah beberapa negara mulai mencoba menerapkan apa yang disebut dengan “new normal” atau dalam bahasa Indonesia “kenormalan/kelaziman baru”. Singkatnya, kenormalan baru ini membolehkan masyarakat tetap produktif sambil menjalankan protokol pencegahan Covid-19 selama vaksin infeksi tersebut belum ditemukan (sumber: cnnindonesia.com). Hal ini dapat mendorong kembali kegiatan ekonomi di Indonesia dan Sulawesi Utara sebagai respons perekonomian yang tumbuh melambat di Triwulan 1 2020.
Namun, sejak awal timbulnya wacana ini, metode ini cukup menjadi kontroversi di tengah masyarakat yang mayoritas mengganggap bahwa Indonesia belum layak untuk menerapkan new normal karena kurangnya kesiapan dari sisi sarana prasarana serta perilaku masyarakat.
Selain dari aspek ketenagakerjaan, yang patut dipertimbangkan dalam penerapan new normal ini adalah dari kondisi sosial masyarakat itu sendiri. Kelompok masyarakat lansia, atau yang berumur 60 tahun ke atas merupakan kelompok usia yang rentan terpapar Covid-19.
Di Sulawesi Utara, pada tahun 2020 ada sebanyak 292.216 orang atau 11,55 persen penduduk yang berumur 60 tahun ke atas (sumber: Proyeksi Penduduk BPS). Artinya, setidaknya sebanyak 11,55 persen masyarakat Sulawesi Utara merupakan kelompok rentan terjangkit Covid-19 di luar variabel lainnya, misalnya penduduk dengan riwayat penyakit tertentu, pekerja di bidang medis, dan lainnya. Tentu saja, berapapun angkanya, hal ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah yang bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat.
Maka, jika memang new normal akan diterapkan, beberapa metode pencegahan yang dapat saya sarankan adalah sebagai berikut:
Lebih meningkatkan awareness masyarakat akan protokol new normal. Masyarakat perlu diedukasi akan pentingnya prosedur cuci tangan yang benar, pemakaian masker, jaga jarak dan melakukan kontak langsung dengan benda, hewan, atau orang lain. Alangkah baiknya jika sarana pengingat seperti spanduk, baliho, maupun poster dapat makin diperbanyak dan disebarluaskan terlebih ketika new normal sudah mulai diterapkan.
Jika memungkinkan, pemerintah dapat menyediakan masker dan hand sanitizer yang memenuhi standar untuk masyarakat secara gratis. Saat ini masih dapat dijumpai di tempat-tempat umum masyarakat yang belum memakai masker, entah karena tidak memiliki atau memang kurang kesadaran. Pemerintah dapat membantu menyediakan barang-barang tersebut agar masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk tidak menggunakan masker. Selain itu, hand sanitizer yang dapat dibawa kemana saja merupakan alternatif yang praktis jika tidak ada tempat cuci tangan terdekat.
Kedua barang ini relatif murah harganya sejak berakhirnya kelangkaan pada beberapa waktu lalu namun cukup efektif dalam membantu pencegahan penyebaran virus.
Beberapa saran tersebut serta seluruh upaya dan kebijakan yang diambil pemerintah tentu akan efektif jika dibarengi dengan peran aktif seluruh warga masyarakat. Dengan menerapkan protokol kesehatan, maka kita akan sama-sama mencegah dan meminimalkan risiko diri kita dan orang lain terjangkit Covid-19. (*)
• Bawaslu Rilis IKP Pilkada 2020, Sulut Kategori Rawan Tinggi, Termasuk Manado, Minut dan Tomohon
• Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati, Aulia Kesuma Surati DPR hingga Presiden
• Pilkada 2020, Ferry Liando: Modal Besar Jika Calon Gubernur Didukung Wali Kota atau Bupati