Tajuk Tamu Tribun Manado
Sulawesi Utara, Covid-19, dan New Normal
Secara umum dapat dikatakan bahwa mayoritas aktivitas ekonomi dominan di Sulut relatif sulit untuk dilakukan secara jarak jauh atau dari rumah.
Oleh:
Enggelin Giacinta Wongkar
Statistisi Ahli Pertama Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara
SEJAK Covid-19 melanda wilayah Indonesia pertama kali pada 2 Maret 2020, pemerintah mulai memberlakukan beberapa anjuran untuk menekan penyebaran virus ini semakin meluas, salah satunya dengan anjuran stay at home.
Tidak terkecuali masyarakat Sulawesi Utara, khususnya ketika pasien pertama positif Covid-19 di Sulawesi Utara teridentifikasi pada 14 Maret 2020. Dari hari ke hari, jumlah pasien positif, ODP, dan PDP di Sulawesi Utara semakin bertambah. Kondisi terakhir saat tulisan ini dibuat, yaitu pada 21 Juni 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 853 orang atau sebanyak 1,9 persen dari total kasus Indonesia. Angka ini menempatkan Sulawesi Utara pada peringkat ke 13 secara nasional (sumber: covid19.go.id).
Demi mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas, pemerintah menganjurkan seluruh warga masyarakat untuk menerapkan stay at home dan social/physical distancing. Konsep ini menganjurkan masyarakat untuk tetap bertahan diri di rumah dan menerapkan jarak aman satu dengan yang lain, baik dalam kegiatan bersosialisasi maupun pekerjaan.
Namun, bagaimana dengan keadaan sesungguhnya? Apakah masyarakat sanggup untuk menjalankan anjuran ini jika meninjau fakta di lapangan?
Bersumber dari data hasil Sakernas (Survei Angkatan Kerja Nasional) Februari 2020, sebanyak 39,36 persen penduduk bekerja berstatus buruh/karyawan, 28,21 persen berstatus berusaha sendiri, 13,25 persen lainnya berstatus berusaha dengan buruh baik tetap maupun tidak tetap, 10,08 persen berstatus pekerja bebas, serta sisanya sebanyak 9,1 persen berstatus pekerja tidak dibayar.
Masih dari sumber yang sama, data menunjukkan bahwa sebagian besar pengusaha maupun pekerja di Sulawesi Utara menggeluti lapangan usaha pertanian (23,75 persen); perdagangan (18,47 persen); pengadaan listrik, gas, air dan industri (10,99 persen); administrasi pemerintahan (8,57 persen); dan transportasi dan komunikasi (7,63 persen). Sejalan dengan hal itu, kelima lapangan usaha ini juga dominan dalam perekonomian, masing-masing sebesar 21,13 persen; 13,32 persen; 9,54 persen; 7,09 persen; dan 14,60 persen (sumber: Berita Resmi Statistik Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Utara Triwulan 1 2020, sulut.bps.go.id).
Selanjutnya, mari kita tinjau masing-masing lapangan usaha tersebut. Pertama, lapangan usaha pertanian sangat bergantung pada hasil karya petani di lokasi pertanian yang diusahakannya; tentu saja hal yang sulit dilakukan dari rumah.
Selanjutnya, lapangan usaha perdagangan cukup fleksibel dan dapat dijalankan secara offline maupun online. Namun, berdasarkan data hasil SE2016 (sumber: Publikasi Potensi Usaha Mikro Kecil Provinsi Sulawesi Utara, 2018, sulut.bps.go.id), sebanyak 92,91 persen UMK non-pertanian di Sulawesi Utara belum menggunakan internet dalam usaha. Artinya, mayoritas UMK di Sulawesi Utara, termasuk di dalamnya lapangan usaha perdagangan yang menyumbang 45,07 persen UMK di Sulawesi Utara masih menggunakan cara konvensional dalam menjajakan barang atau jasa yang diproduksi.
Selanjutnya, lapangan usaha pengadaan listrik, gas, air, dan industri merupakan aktivitas padat karya dan memiliki standarisasi. Hasil pekerjaan tangan dari para pekerjanya sangat menentukan kualitas dan kuantitas output yang dihasilkan, sehingga aktivitas bekerja secara jarak jauh relatif sulit untuk dilakukan. Keterbatasan teknologi dan protokol yang harus dipatuhi menjadi penyebab lapangan usaha ini sulit menjalankan kegiatannya secara maksimal di masa pandemi ini.
Lapangan usaha administrasi pemerintahan cukup fleksibel karena pekerjaan di balik meja dapat dilakukan secara jarak jauh.
Selanjutnya, aktivitas transportasi dalam lapangan usaha transportasi dan komunikasi identik dengan mobilitas; sebaliknya aktivitas komunikasi memperlancar komunikasi bahkan yang berjarak jauh sekalipun, sehingga lapangan usaha ini relatif saling melengkapi satu sama lain.
Dari identifikasi kelima kegiatan sebelumnya, maka secara umum dapat dikatakan bahwa mayoritas aktivitas ekonomi dominan di Sulawesi Utara relatif sulit untuk dilakukan secara jarak jauh atau dari rumah dan untuk produksi maksimal harus ditangani secara langsung. Kelima lapangan usaha di atas bahkan belum mencakup lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makan minum yang sangat terpukul.
Akibatnya, angka pertumbuhan ekonomi triwulan 1 2020 hanya tumbuh sebesar 4,27 persen (y-o-y) dan beberapa lapangan usaha tumbuh negatif, yaitu transportasi dan pergudangan (-2,59 persen), penyediaan akomodasi dan makan minum (-17,91 persen), jasa perusahaan (-2,16 persen), dan jasa lainnya (-4,78 persen). Bukan hanya di Sulawesi Utara, kondisi yang sama juga terjadi secara nasional.
Selanjutnya, dapat dilihat dari ulasan sebelumnya bahwa anjuran stay at home sesungguhnya sulit untuk diterapkan jika dihubungkan dengan aspek perekonomian, baik secara nasional, regional, maupun masing-masing individu. Pergerakan dari lapangan usaha-lapangan usaha tersebut sangat berpengaruh terhadap perekonomian Sulawesi Utara.
Metode ini tentu akan sulit dipertahankan dalam jangka panjang. Masyarakat tetap harus melakukan aktivitas yang bertujuan memenuhi kebutuhan hidupnya, dan tidak semua orang dapat memenuhi kebutuhannya dengan berdiam diri di rumah saja atau dengan kerja dari rumah. Ditambah lagi dengan budaya berkumpul dan bergotong royong yang identik di Indonesia atau budaya "mapalus" bagi masyarakat Sulawesi Utara membuat hal ini terasa semakin tidak mudah untuk terus dilakukan.