Ramadan 1441 Hijriah
Panduan Minum Obat Saat Puasa yang Perlu Diperhatikan, Ada Juga Obat yang Tidak Membatalkan Puasa
Alhasil, konsumsi obat ini hanya bisa dilakukan dalam rentang waktu 10 jam pada waktu buka puasa hingga sahur dini hari.
Obat-batan seperti salep, krim, atau plester tidak membatalkan puasa karena absorbsinya melalui kulit dan tidak melalui saluran cerna.
4. Obat tetes
Obat tetes seperti obat tetes telinga maupun tetes mata tidak membatalkan puasa karena jelas tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.
5. Obat kumur
Meskipun obat kumur digunakan melalui mulut, tetapi obat tersebut tidak untuk ditelan sehingga tidak membatalkan puasa.
6. Obat yang digunakan melalui vagina atau dubur
Sama halnya dengan obat luar maupun obat tetes, obat yang digunakan melalui vagina atau dibur (ovula dan supositoria) tidak membatalkan puasa karena tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.
7. Obat intranasal (obat yang dihirup melalui hidung)
Demikian panduan minum obat saat puasa dan beberapa jenis obat yang tidak membatalkan puasa.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Salah, Berikut Panduan Minum Obat Saat Puasa".