Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 1441 Hijriah

Panduan Minum Obat Saat Puasa yang Perlu Diperhatikan, Ada Juga Obat yang Tidak Membatalkan Puasa

Alhasil, konsumsi obat ini hanya bisa dilakukan dalam rentang waktu 10 jam pada waktu buka puasa hingga sahur dini hari.

Editor: Isvara Savitri
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi 

Obat-batan seperti salep, krim, atau plester tidak membatalkan puasa karena absorbsinya melalui kulit dan tidak melalui saluran cerna.

4. Obat tetes

Obat tetes seperti obat tetes telinga maupun tetes mata tidak membatalkan puasa karena jelas tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.

5. Obat kumur

Meskipun obat kumur digunakan melalui mulut, tetapi obat tersebut tidak untuk ditelan sehingga tidak membatalkan puasa.

6. Obat yang digunakan melalui vagina atau dubur 

Sama halnya dengan obat luar maupun obat tetes, obat yang digunakan melalui vagina atau dibur (ovula dan supositoria) tidak membatalkan puasa karena tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.

7. Obat intranasal (obat yang dihirup melalui hidung)

Demikian panduan minum obat saat puasa dan beberapa jenis obat yang tidak membatalkan puasa.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Salah, Berikut Panduan Minum Obat Saat Puasa".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved