Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 1441 Hijriah

Panduan Minum Obat Saat Puasa yang Perlu Diperhatikan, Ada Juga Obat yang Tidak Membatalkan Puasa

Alhasil, konsumsi obat ini hanya bisa dilakukan dalam rentang waktu 10 jam pada waktu buka puasa hingga sahur dini hari.

Editor: Isvara Savitri
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KESEHATAN - Saat sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan, tidak sedikit orang yang menderita sakit.

Beberapa bahkan harus mengonsumsi obat agar cepat sembuh.

Bagi yang ingin atau diperbolehkan dokter untuk tetap puasa, konsumsi obat ini harus disesuaikan dengan aturan puasa.

Seperti diketahui, saat puasa, kita diperintahkan untuk menahan nafsu makan dan minum selama kurang lebih 14 jam per hari.

Alhasil, konsumsi obat ini hanya bisa dilakukan dalam rentang waktu 10 jam pada waktu buka puasa hingga sahur dini hari.

Oleh karena itu, penting bagi siapa saja yang memerlukan obat untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter atau apoteker mengenai aturan minum obat selama puasa.

Namun, secara garis besar, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri telah memberikan panduan mengenai cara penggunaan obat pada saat puasa tersebut.

Cara minum obat saat puasa
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes, Senin (20/5/2019), penggunaan obat saat puasa mungkin bisa diganti dari obat minum (oral) menjadi obat dengan rute lain.

Misalnya saja, rute obat minum dapat diganti dengan transdermal (melalui kulit), vaginal, per rektal atau tetes mata dan tetes telinga.

Tapi, jika tidak memungkinkan untuk diganti, konsumsi obat minum tersebut tetap bisa dilakukan, hanya disiasati waktunya.

Berikut panduannya:

1. Minum obat 1 kali sehari

Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.

2. Minum obat 2 kali sehari

Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved