Ramadan 1441 Hijriah
Panduan Minum Obat Saat Puasa yang Perlu Diperhatikan, Ada Juga Obat yang Tidak Membatalkan Puasa
Alhasil, konsumsi obat ini hanya bisa dilakukan dalam rentang waktu 10 jam pada waktu buka puasa hingga sahur dini hari.
Pada saat puasa, untuk obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa.
Begitu juga untuk obat yang diminum setelah makan. Obat ini dapat diminum 15 sampai 10 menit setelah makan sahur atau berbuka puasa.
Apabila ada obat yang dikehendaki diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.
Obat yang tidak membatalkan puasa
Kemenkes menyadari, beberapa orang sering kali takut menggunakan obat karena mengira dapat membatalkan puasa.
Padahal tidak semua obat dapat berimplikasi tersebut.
Obat-obatan yang digunakan untuk obat luar dan obat yang tidak masuk melalui saluran cerna tidaklah akan membatalkan puasa.
Berikut adalah obat-obat yang tidak membatalkan puasa saat digunakan untuk kesembuhan:
1. Obat suntik
Obat-obat yang disuntikan tidak membatalkan puasa, baik itu disuntikkan melalui kulit, otot dan vena, kecuali pemberian nutrisi parenteral sebagai pengganti makanan.
Insulin untuk obat hiperglikemi atau diabetes mellitus juga masuk dalam kategori obat ini.
2. Obat yang digunakan dengan cara diselipkan di bawah lidah (sub lingual)
Obat yang digunakan dengan cara ini tidak membatalkan puasa meskipun dimasukkan melalui mulut karena tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.
Obat jenis ini diserap oleh tubuh melalui pembuluh darah yang terletak dibawah lidah.
Contoh obat golongan ini, yakni isosorbid dinitrat tablet dan nitrogliserin tablet.
3. Obat luar yang digunakan dengan dioles di kulit