Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 1441 Hijriah

Panduan Minum Obat Saat Puasa yang Perlu Diperhatikan, Ada Juga Obat yang Tidak Membatalkan Puasa

Alhasil, konsumsi obat ini hanya bisa dilakukan dalam rentang waktu 10 jam pada waktu buka puasa hingga sahur dini hari.

Editor: Isvara Savitri
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi 

Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa.

Di mana, jika obat diminta untuk diminum 2 kali sehari, maka interval waktu yang tepat adalah 12 jam.

Hanya, pada hari biasanya, obat biasanya banyak diminum pada jam 07.00 pagi, kemudian waktu minum obat selanjutnya, pada jam 19.00 atau jam 07.00 malam.

3. Minum obat 3 kali sehari

Lain halnya untuk obat-obatan yang harus diminum 3.

Karena yang tadinya kita bisa leluasa meminum obat selama 24 jam dengan interval 8 jam sekali, sementara pada saat puasa kita hanya punya waktu minum obat selama 10,5 jam dari buka puasa sampai sahur.

Awalnya, lebih baik konsultasikan dulu kepada dokter atau apoteker apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 atau 2 kali sehari.

Anda juga bisa menanyakan dulu kepada mereka mengenai ketersediaan obat yang sama tapi memiliki sistem pelepasan obat secara lepas lambat atau memiliki aktivitas obat yang panjang atau pelepasannya terkontrol.

Jika tetap harus diminum sesuai aturan 3 kali sehari, obat tersebut tetap dapat diminum sesuai aturan awal, namun dengan pembagian jam yang berbeda.

Untuk obat yang diminum tiga kali sehari, maka dapat diminum saat sahur, saat berbuka dan tengah malam sebelum tidur sekitar jam 10-11 malam.

4. Minum obat 4 kali sehari

Sama halnya dengan minum obat 3 kali sehari, anjuran minum obat 4 kali sehari pada saat puasa menjadi sedikit berbeda dengan hari biasa.

Jika pada hari biasa, obat ini bisa diminum sebanyak 4 kali dengan interval 6 jam sekali, pada saat puasa tentu tidak bisa demikian karena tak boleh makan dan minum pada siang hari.

Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali, yaitu jam 04.00 pagi (saat sahur), jam 06.00 sore saat berbuka puasa, jam 10.00 malam dan jam 01.00 dini hari.

5. Minum obat sebelum dan setelah makan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved